Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan surat pembekuan rekening keuangan pribadi yang mengatasnamakan OJK.
Dalam pemberitahuan dari OJK, pihaknya menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat pembekuan rekening pribadi kepada nasabah.
Selain itu format surat tidak sesuai standar OJK. Kemudian QR Code pun palsu, dan pihaknya tidak pernah meminta nasabah mengirimkan sejumlah uang.
"Hati-hati terhadap modus penipuan surat pembekuan rekening keuangan pribadi yang mengatasnamakan OJK," dikutip dari akun instagram resmi @ojkindonesia, Sabtu (20/5).
Masyarakat diminta untuk selalu memastikan kebenaran informasi mengenai OJK ke kontak 157 atau nomor whatsapp 081157157157.
