Ekspor Pasir Laut Diizinkan Jokowi

Presiden Jokowi kini mengizinkan Indonesia ekspor pasir laut. Kebijakan ini diklaim tidak akan merusak lingkungan

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ekspor Pasir Laut Diizinkan Jokowi
Ekspor Pasir Laut Diizinkan Jokowi (Merdeka.com)

Dilarang Sejak 2003, Ekspor Pasir Laut Kini Diizinkan Jokowi

Presiden Jokowi telah Menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Presiden Jokowi telah Menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dok. Istimewa

Salah satu isi dari aturan ini adalah memperbolehkan ekspor pasir laut.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pemerintah sejak 2003 melarang total ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kini, ekspor pasir laut dibolehkan dengan alasan untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, serta untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut.

Menteri Luhut menyebut, ekspor pasir laut tersebut tidak akan merusak lingkungan.

Menteri Luhut menyebut, ekspor pasir laut tersebut tidak akan merusak lingkungan.
Dok. Istimewa

Justru menurut Luhut, jika laut Indonesia tidak dilakukan pendalaman alur, maka alur laut Indonesia akan semakin dangkal.

Justru menurut Luhut, jika laut Indonesia tidak dilakukan pendalaman alur, maka alur laut Indonesia akan semakin dangkal.
Dok. Istimewa

Tujuan ekspor pasir laut pun berdampak baik untuk kesehatan laut.

Menurut pengusaha, ekspor pasir laut tak lepas dari potensi meraup keuntungan ekonomi yang besar.

Menurut pengusaha, ekspor pasir laut tak lepas dari potensi meraup keuntungan ekonomi yang besar.
Dok. Istimewa

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono menyebut, sedimentasi laut tak melulu untuk ekspor.

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono menyebut, sedimentasi laut tak melulu untuk ekspor.
Dok. Istimewa

Material ini cocok digunakan untuk kebutuhan reklamasi dalam negeri.

Oleh karena itu, jika tidak diatur dengan baik di dalam PP (Peraturan Pemerintah), maka bisa jadi pulau-pulau akan habis diambil.

Oleh karena itu, jika tidak diatur dengan baik di dalam PP (Peraturan Pemerintah), maka bisa jadi pulau-pulau akan habis diambil.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Namun demikian, penggunaan pasir pantau tak bisa sembarangan. Harus berdasarkan hasil kajian tim yang telah dibentuk.

Tim kajian ini terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Walhi, Greenpeace, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan stakeholder yang terkait.

Tim kajian ini terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Walhi, Greenpeace, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan stakeholder yang terkait.
Dok. Istimewa
Rekomendasi