Advertisement
Dilarang Sejak 2003, Ekspor Pasir Laut Kini Diizinkan Jokowi
Advertisement
Presiden Jokowi telah Menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Salah satu isi dari aturan ini adalah memperbolehkan ekspor pasir laut.
Pemerintah sejak 2003 melarang total ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Kini, ekspor pasir laut dibolehkan dengan alasan untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, serta untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut.
Advertisement
Advertisement
Menteri Luhut menyebut, ekspor pasir laut tersebut tidak akan merusak lingkungan.
Advertisement
Justru menurut Luhut, jika laut Indonesia tidak dilakukan pendalaman alur, maka alur laut Indonesia akan semakin dangkal.
Tujuan ekspor pasir laut pun berdampak baik untuk kesehatan laut.
Advertisement
Menurut pengusaha, ekspor pasir laut tak lepas dari potensi meraup keuntungan ekonomi yang besar.
Advertisement
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono menyebut, sedimentasi laut tak melulu untuk ekspor.
Material ini cocok digunakan untuk kebutuhan reklamasi dalam negeri.
Advertisement
Oleh karena itu, jika tidak diatur dengan baik di dalam PP (Peraturan Pemerintah), maka bisa jadi pulau-pulau akan habis diambil.
Namun demikian, penggunaan pasir pantau tak bisa sembarangan. Harus berdasarkan hasil kajian tim yang telah dibentuk.
Advertisement
Tim kajian ini terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Walhi, Greenpeace, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan stakeholder yang terkait.
