1 dari 5 halaman
2 dari 5 halaman
Advertisement
3 dari 5 halaman
Advertisement
4 dari 5 halaman
Advertisement
5 dari 5 halaman
Peternak mengambil telur ayam ras di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Kementerian Pertanian menetapkan harga telur ayam ras di tingkat peternak sebesar Rp24 ribu per kilogram yang mulai berlaku pada 15 Juli 2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga keseimbangan harga di tingkat produsen dan konsumen sehingga peternak memperoleh keuntungan yang layak, sementara masyarakat tetap dapat membeli telur dengan harga yang terjangkau. Langkah ini juga diharapkan mendukung stabilitas pasokan dan harga pangan di pasar.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement