Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly meresmikan 33 kelurahan menjadi kelurahan Sadar Hukum di wilayah Ibu kota. Dalam sambutannya, Ahok menjelaskan perbedaan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dengan hamburger.
"Saya kasih tahu Pak Menteri nih, bedanya HAM dan 'hamburger'. Saya melanggar HAM ketika ada warga datang baik-baik meminta izin diberikan rumah, tapi tidak dilayani, itu namanya melanggar HAM. Tetapi kalau ada orang mau ngurus izin, ngurus KTP disusahin, enggak dilarang, baru itu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Jumat, (3/6).
Kata hamburger digunakan Ahok untuk menyindir sejumlah aktivis yang selama ini berdalih pembela korban gusuran dan menudingnya melanggar HAM. Padahal, menurut Ahok, relokasi yang dilakukan Pemprov DKI merupakan langkah tepat untuk mengubah taraf hidup menjadi lebih baik.
"Itu mah bukan HAM, tapi sejenis hamburger," ujar mantan Bupati Belitung Timur seraya berkelakar.
Selain peresmian, acara ini juga disertai pemberian penghargaan Anubhawa Sasana kepada 27 camat dan 33 lurah serta elurahan Sadar Hukum di Jakarta.
Adapun untuk meraih anugerah Anubhawa Sasana, kelurahan-kelurahan di Jakarta harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:
1. Pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90% (sembilan 2. puluh persen), atau lebih
2. Tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
3. Angka kriminalitas rendah
4. Rendahnya kasus narkotika
5. kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian
