Uji Emisi Gratis di Gedung DPRD DKI Hingga 24 Agustus 2023

Kegiatan ini merupakan upaya untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Uji Emisi Gratis di Gedung DPRD DKI Hingga 24 Agustus 2023
Kegiatan ini merupakan upaya untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. (PulseFeed)
Dok. Istimewa
PulseFeed

DPRD DKI Jakarta menggelar uji emisi kendaraan bermotor gratis untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Uji emisi dihelar di halaman Gedung DPRD DKI Jakarta.

Dok. Istimewa
PulseFeed

Setidaknya ada dua lokasi uji emisi yang telah disediakan, antara lain berapa tepat di depan Gedung DPRD DKI dan satunya lagi berada di samping pos keamanan pintu masuk DPRD DKI Jakarta. 

Dok. Istimewa
PulseFeed

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi juga terlihat melakukan tinjauan pelaksanaan uji emisi di Halaman Gedung DPRD DKI Jakarta tersebut. Dia menyebut, uji emosi dimulai sejak Selasa, 22 Agustus 2023.

Dok. Istimewa
PulseFeed

"Mulai Selasa, 22 Agustus 2023 DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar uji emisi kendaraan roda dua dan empat secara gratis. Melakukan upaya kecil dengan harapan yang besar, agar kualitas udara Jakarta berangsur membaik dan layak untuk menunjang aktivitas warga," kata Prasetio.

Dok. Istimewa
PulseFeed

Prasetio menjelaskan, uji emisi bakal berlangsung hingga Kamis, 24 Agustus 2023. Dia berharap uji emisi gratis ini bakal dimanfaatkan dengan optimal oleh ASN dan Non ASN DKI Jakarta.

Dok. Istimewa
PulseFeed

"Uji emisi di halaman parkir gedung DPRD DKI Jakarta akan berlangsung hingga Kamis, 24 Agustus 2023 mendatang. Saya mengimbau kepada seluruh ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan Balai Kota dan DPRD DKI Jakarta untuk memanfaatkan uji emisi ini," jelas Prasetio.

Dok. Istimewa
PulseFeed

Prasetio menyampaikan, uji emisi ini sebagai salah satu langkah dan tindak lanjut dari DPRD DKI Jakarta untuk mengatasi buruknya polusi udara di Ibu Kota. Langkah itu, kata dia dimulai dari internal Pemprov DKI terlebih dahulu.

Dok. Istimewa
PulseFeed

"Satu orang yang masuk ke kantor DPRD harus uji emisi dulu, kalau enggak ya nggak boleh masuk motor atau mobil," ucap Prasetio.

Rekomendasi