Polisi menangkap kapal motor (KM) Budi Abadi dan KM Yumi 05 karena melintas tanpa dokumen resmi. Pemilik perusahaan PT Y dan PT F serta calo yang berinisial A sudah ditahan di tahan Bereskrim Mabes Polri.
"Modusnya mereka seakan bekerjasama dengan perusahaan Indonesia. Mereka memalsukan dokumen berkedok kapal Indonesia tapi cuma pinjam nama saja," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution kepada wartawan, Kamis (8/3). Kapal ditangkap di Bitung.Menurut Saud, saat ini pihaknya masih mencari A yang berperan sebagai penghubung calo dengan KPP (kementrian kelautan dan perikanan) serta orang lainnya yang berprofesi sebagai teknisi KPP sendiri."Modus yang dilakukan hampir sama dengan kasus pelanggaran undang-undang perikanan lainnya. Kita amankan akte serta dokumen kapal," kata Saud.Saud mengatakan, kapal ilegal yang sering melintas di perairan Papua, Maluku dan Bitung menyebabkan kerugian negara serta terganggunya iklim investasi di Indonesia.
Penggunaan kapal ilegal dan penangkapan ikan liar ini sering dilakukan pihak asing guna menghindari pajak tinggi negara serta tergiurnya mereka akan kekayaan hasil laut Indonesia . "Bukan hanya melakukan penangkapan ikan secara ilegal namun terkadang para penangkap ikan ini menggunakan pukat harimau dan sejenisnya sehingga membahayakan kondisi perairan Indonesia," jelasnya.
