Keterlibatan TNI dalam aksi demo di istana merdeka dipertanyakan. Namun, menurut Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Sjafrie Sjamsoeddin TNI tidak melanggar undang-undang. Keikutsertaan TNI merupakan bentuk manajemen operasi militer yang diizinkan. Saat berjaga TNI tidak dibekali senjata."Ini merupakan manajemen operasi dalam sistem keamanan untuk kepentingan tertentu seperti operasi kemanusiaan membantu polri menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar kepada wartawan, Kamis (22/3).Sjafrie mengeluhkan penilaian yang berlebihan tentang adanya TNI dalam demo tersebut. Menurutnya, TNI ditempatkan di situ jika sewaktu-waktu dibutuhkan bisa bekerja dan itu pun harus dari izin komando bukan inisiatif perseorangan."Dia (TNI) tidak melakukan apa-apa, dia mendekat ke sana karena markasnya ada di pinggir kota jadi bila dibutuhkan polri kan lama. Tapi apabila mendekat wajar dalam posisi siaga. Saat dia bertindak harus ada perintah," katanya.Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polri meminta TNI agar membantu menjaga demonstrasi kemarin. Hal ini memicu kontroversi karena berdasarkan Undang-undang TNI pasal 7 ayat 2 tahun 2004, bantuan TNI harus dapat restu dari DPR. Namun baik wakil menteri dan menteri, keduanya menolak melanggar undang-undang karena ada definisi untuk pengaman ke Polri dianggap sudah mendasar.
Wamenhan: TNI jaga demo tak langgar aturan
Menurut Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Sjafrie Sjamsoeddin TNI menjaga demo tidak melanggar undang-undang.
Advertisement
Rekomendasi
