Tiga orang pelajar kedapatan membawa senjata tajam saat menumpangi bus Mayasari Bakti. Agar memberi efek jera, para pelajar diancam dengan hukuman penjara."Tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam kita tahan dulu," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Suntana kepada wartawan di Polsek Kalideres, Kamis (19/4).Suntana menjelaskan ketiganya akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Pasal 12 tahun 2001 tentang kepemilikan senjata tajam. "Hukuman minimalnya lima tahun, maksimal bisa mencapai 10 tahun," jelas Suntana.Penahanan ketiga siswa ini, dimaksudkan Suntana untuk memberi efek jera bagi siswa lain agar tidak membawa senjata tajam ketika ke sekolah.Dalam kesempatan yang sama, Suntana meminta peran orang tua untuk dapat mendidik anak. "Sekarang setelah siswa ini kita lepaskan, kita menginginkan kerja sama para orang tua, untuk dapat mengawasi perilaku anak-anaknya. Saya tidak ingin kejadian ini terulang lagi," tandasnya.
Bawa senjata tajam, tiga pelajar terancam bui
Para pelajar dijerat dengan Undang-Undang Darurat Pasal 12 tahun 2001 tentang kepemilikan senjata tajam.
Advertisement
Rekomendasi
