Penggantian wamen ESDM sebaiknya tunggu putusan MK

Mahkamah Konstitusi hingga kini belum memutuskan uji materi terkait UU Kementerian Negara.

Nurul Julaikah
Oleh Nurul Julaikah - Reporter
Penggantian wamen ESDM sebaiknya tunggu putusan MK
Presiden SBY saat melayat Wamen ESDM. PulseFeed/imam buhori

Penggantian posisi wakil Menteri ESDM yang lowong setelah ditinggal Widjajono Partowidagdo sebaiknya menunggu keputusan uji materi terkait UU Kementerian Negara di Mahkamah Konstitusi (MK)."Menurut saya, sebaiknya menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mengapa demikian, semata-mata untuk menghindari polemik dan kontroversi di sekitar kedudukan wakil-wakil menteri yang beberapa waktu lalu sangat ramai," ujar Wakil Ketua MPR, Hajriyanto H Thohari di Jakarta, Senin (23/4).Politisi Golkar ini mengatakan, perlu atau tidak pengganti wamen ESDM adalah kewenangan Presiden. Sesuai undang-undang, sebaiknya penggantian wamen harus dari jenjang karir yang ada di kementerian tersebut."Ya harus pejabat karier dari kementerian yang bersangkutan. Lagi-lagi ini demi meminimalisasi kontroversi dan polemik yang tidak produktif," pungkasnya.Sebelumnya, Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) mengajukan uji materi pasal 10 UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara. Menurut para pemohon, konstitusi tidak mengenal adanya jabatan wakil menteri. Oleh karena itu, keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengangkat wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II dinilai inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945.

Rekomendasi