Salah satu Calon Hakim Agung yang hari ini mendapat jadwal wawancara terbuka, Daming Sunusi, tidak mengetahui materi gugatan class action (gugatan kelompok masyarakat). Pertanyaan materi ini disampaikan oleh Mantan Hakim Agung, Soeharto."Saya lupa, Pak. Karena memang saya tidak pernah menangani kasus-kasus class action," ujar Daming menjawab pertanyaan Soeharto dalam wawancara si Gedung Komisi Yudisial (KY), Jl Kramat Raya No 57, Jakarta, Rabu (25/4).Selain itu, Daming juga tidak memahami materi tentang parate eksekusi (eksekusi atas kekuasaan sendiri tanpa melalui pengadilan) yang diajukan oleh Komisioner KY, Ibrahim. "Sita persamaan," jawab pria yang merupakan mantan Direktur Pidana Mahkamah Agung (MA) ini. Mendengar jawaban demikian, Ibrahim mengingatkan, hal itu harus menjadi catatan pribadi Daming.Kelemahan yang dimiliki Daming makin kuat ketika dirinya tidak sanggup menjawab pertanyaan yang diajukan oleh mantan Hakim Konstitusi, Abdul Mukhtie Fadjar. “Kewenangan untuk memutus sengketa kepengurusan partai politik ada sama siapa?” tanya Mukhtie. Daming lantas menjawab bahwa kewenangan tersebut berada di internal partai politik.Mukhtie lantas meluruskan jawaban Daming, dengan menjelaskan kewenangan memutus sengketa kepengurusan partai politik berada di pengadilan umum. Kemudian Mukhtie menyarankan kepada Daming agar membaca UU Partai Politik. “Saudara bisa lihat ini di UU Partai Politik,” terang Mukhtie.Dalam seleksi hari ini, lima orang Calon Hakim Agung harus melampaui tahapan wawancara terbuka. Mereka adalah Daming Sunusi, James Butar Butar, I Wayan Sugawa, Hartono Abdul Murad dan AA Anom Hartanindita.
Calon hakim agung tak tahu gugatan class action
"Saya lupa, Pak. Karena memang saya tidak pernah menangani kasus-kasus class action," ujar Daming.
Advertisement
Rekomendasi
