Jelang sidang, Atut lolos dari jerat suap sengketa Pilgub Banten

"Kalau perkara Banten, Bu Atut enggak tahu dan enggak terlibat," ujar Sukatma.

Aryo Putranto Saptohutomo
Jelang sidang, Atut lolos dari jerat suap sengketa Pilgub Banten
Sidang Susi Tur Andayani. ©2014 PulseFeed/dwi narwoko

Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah , rencananya besok bakal menjalani sidang perdana hanya dalam kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi ( MK ). Atut bakal didakwa dua pasal penyuapan terhadap hakim, tepatnya Ketua MK , Akil Mochtar ."Dakwaan Bu Atut untuk perkara Pilkada Lebak saja," kata salah satu kuasa hukum Atut, Tubagus Sukatma, saat dihubungi PulseFeed, Senin (5/5).Sukatma mengatakan, sidang kliennya bakal dimulai pukul 09.00 WIB. Dia menyatakan, dalam dakwaan Atut dijerat dua pasal penyuapan. Yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Tetapi, dia lolos dari kasus dugaan suap sengketa pemilihan Gubernur Banten."Kalau perkara Banten, Bu Atut enggak tahu dan enggak terlibat," ujar Sukatma berdalih.Saat disinggung ihwal perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang melibatkan Atut, Sukatma mengatakan belum tahu. Dia juga enggan mengungkapkan apakah kliennya bakal langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi) usai mendengarkan dakwaan."Kalau perkara Alkes Banten kita belum tahu kapan selesainya dari penyidik. Kita tunggu besok saja kalau soal eksepsi," sambung Sukatma.

Rekomendasi