Polri masih menunggu kepastian sah tidaknya surat pembebasan yang dikeluarkan Lapas Sorong terhadap Aiptu Labora Sitorus, terpidana 15 tahun dalam kasus pencucian uang dan pembalakan liar di Papua Barat. Pihak kejaksaan sudah meminta bantuan Polda Papua Barat untuk menangkap Labora."Surat bebas yang ada, masih ada pembahasan hukum apakah ada kesalahan wewenang atau tidak. Untuk selanjutnya masih dalam proses hukum," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Rikwanto, di kantornya, Jakarta, Jumat (6/2).Rikwanto menambahkan, urusan Labora sebenarnya merupakan tanggung jawab pihak kejaksaan sebagai eksekutor. "Pihak lapas dan kejaksaan saat ini sudah meminta bantuan kepada Polda Papua Barat," pungkas Rikwanto.Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman bagi Labora selama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Vonis tersebut mengantarkan dia ke Lembaga Pemasyarakatan Sorong untuk menjalani hukuman. Tetapi, sejak beberapa waktu lalu Labora keluar dari lapas berbekal surat bebas yang diteken Plt Kalapas.Labora dinyatakan terbukti memiliki jumlah uang tidak wajar selama bertugas sebagai polisi di Papua Barat. Labora juga terbukti melakukan penyelundupan bahan bakar minyak ke luar negeri.
Tangkap Aiptu Labora, Polri tunggu keabsahan surat bebas lapas
Rikwanto menambahkan, urusan Labora sebenarnya merupakan tanggung jawab pihak kejaksaan.
Advertisement
Rekomendasi
