KPK tegaskan tak setuju revisi PP pengetatan remisi koruptor

"KPK tidak setuju dan itu kemunduran dan bertabrakan dengan semangat pemberantasan korupsi," tegas Johan.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
KPK tegaskan tak setuju revisi PP pengetatan remisi koruptor
Johan Budi. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan menolak rencana pemerintah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi terhadap terpidana narkoba, teroris dan korupsi. Menurut dia, revisi PP No 99 Tahun 2012 merupakan langkah mundur dalam upaya pemberantasan korupsi.Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP meluruskan pemberitaan yang menyebut KPK mendukung revisi PP itu. Menurut dia, pemberitaan itu salah dalam mengartikan. "Bukan. Salah mengartikan, kan ada pernyataan lagi, kalau revisi PP 99 Tahun 2012 dimaksudkan untuk mengobral remisi," jelas Johan saat dikonfirmasi PulseFeed, Jakarta, Rabu (25/3).Dia menambahkan, kalau apa yang dikutip dari pernyataannya merupakan hal yang keliru. Sebab, masih ada kelanjutan dari pernyataan Johan."Itu enggak lengkap ngutipnya, masih ada lanjutannya. Dia salah menginterpretasikan statement saya. Kalau dia hadir dari awal sampai akhir enggak begitu kesimpulannya," ujar dia.Menurut Johan, sampai saat ini lembaga antirasuah tidak pernah setuju mengenai pemberian remisi kepada terpidana korupsi. Pasalnya, kebijakan Menkum HAM, Yasonna H. Laoly berseberangan dengan semangat pemberantasan korupsi."KPK tidak setuju dan itu kemunduran dan bertabrakan dengan semangat pemberantasan korupsi," tegas Johan.Sebelumnya, diberitakan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menyatakan setuju dengan wacana revisi Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan. Dengan catatan, revisi itu dilakukan untuk mengembalikan wewenang Kementerian Hukum dan HAM dalam pemberian remisi."Kalau semangat revisi itu untuk mengembalikan ke dalam domain Kemenkum HAM sah-sah saja. Karena memang KPK tidak memiliki domain itu," kata Johan dalam diskusi 'Polemik Pemberian Remisi Untuk Koruptor' di Indonesia Corruption Watch (ICW), Selasa (24/3).

Rekomendasi