Kasus suap politikus PDIP, KPK bidik Briptu AK jadi tersangka

KPK berdalih, AK beberapa hari lalu dibebaskan lantaran KPK tidak memiliki waktu yang cukup.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Kasus suap politikus PDIP, KPK bidik Briptu AK jadi tersangka
Barang bukti OTT kader PDIP di Bali. ©2015 PulseFeed/muhammad luthfi rahman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kapok berurusan dengan pihak kepolisian. Sampai sejauh ini penyidik terus mencari bukti-bukti baru untuk menjerat Briptu Agung Krisyanto (AK) dalam kasus dugaan suap izin usaha batu bara PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan."Kalau kapok iya tidak mungkin ditangkap kemarin itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (14/4).Menurut Priharsa, AK dibebaskan lantaran KPK tidak memiliki waktu yang cukup. Pasalnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status tersangka kepada seseorang."Kalau AK (Agung Krisyanto) kemarin, dalam pemeriksaan 1x24 jam. Penyidik belum menemukan bukti yang cukup jadi tidak menahan," jelasnya.Untuk menemukan bukti keterlibatan AK, KPK akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Priharsa pun tak menampik kalau anggota Polsek Menteng itu akan dijadikan tersangka baru dalam kasus tersebut."Kemarin dilepas karena bukti belum cukup untuk penahanan 24 jam. Nanti AK tetap akan diperiksa lagi. Tidak menutup kemungkinan bisa jadi tersangka nantinya," pungkasnya.Diketahui, KPK menangkap tangan tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/4) lalu, yakni; anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Andriansyah, anggota Polsek Menteng Briptu Agung Krisdiyanto, serta seorang pengusaha bernama Andrew Hidayat.Politikus PDIP Andriansyah dan Briptu Agung Krisdiyanto diciduk di sebuah hotel mewah di kawasan Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Dua orang ini ditangkap saat bertransaksi, mata uang dolar Singapura juga mata uang rupiah ikut diamankan dalam penangkapan itu.Diduga kuat, uang itu terkait Surat Izin Usaha Pribadi (SIUP). Sementara Andrew Hidayat diamankan dari sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB.Dalam kasus ini, Andriansyah diduga melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan AH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.Sementara lembaga antirasuah membebaskan AK dengan dalih tidak memiliki cukup bukti. Padahal, AK merupakan kurir atau pihak yang mengantarkan uang AH kepada A.

Rekomendasi