KPK selidiki motif kasus suap politikus PDIP Adriansyah

"Kalau awal itu biasanya identitas, tapi selanjutnya itu lebih fokus ke peristiwa, ke motif, lebih ke situ," Priharsa.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
KPK selidiki motif kasus suap politikus PDIP Adriansyah
Adriansyah. ©dpr.go.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus izin usaha pertambangan (IUP) PT Mitra Maju Sukses (MMS) yang menjerat politikus PDI Perjuangan, Adriansyah dan Direktur PT MMS, Andrew Hidayat. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan pada pemeriksaan berikutnya, penyidik akan fokus kepada peristiwa maupun motif suap dalam kasus tersebut."Kalau awal itu biasanya identitas, tapi selanjutnya itu lebih fokus ke peristiwa, ke motif, lebih ke situ," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/4).Selain itu, menurut Priharsa saat ini penyidik tengah menelusuri berapa total pemberian suap yang dilakukan Andrew kepada anggota Komisi IV DPR. "Itu yang nanti akan kami dalami di proses penyidikan. Apakah itu komitmen lama atau kah ada komitmen baru," jelas dia.KPK telah melakukan pemeriksaan perdana terhadap dua tersangka dalam kasus suap IUP PT MMS di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan pada Jumat lalu. Adriansyah maupun Andrew diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.Diketahui, KPK menangkap tangan tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 9 April 2015. Diantaranya, Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Andriansyah, anggota Polsek Menteng Briptu Agung Krisdiyanto, serta seorang pengusaha bernama Andrew Hidayat.Politikus PDIP Adriansyah dan Briptu Agung Krisdiyanto diciduk di sebuah hotel mewah di kawasan Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Dua orang ini ditangkap saat bertransaksi, mata uang dolar Singapura juga mata uang rupiah ikut diamankan dalam penangkapan itu.Dalam kasus ini, Andriansyah diduga melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan AH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi