Pelaku perusak fasilitas peringatan Konferensi Asia Afrika (KAA) ke-60 di Bandung mendatangi Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Ada dua orang yang sudah mengakui perbuatannya. Fadillah (23) dan Kusnadi (45) dihukum push up oleh Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil di Balai Kota Bandung.Cuma itu? Tidak! Titah Emil kepada dua warga Bandung ini juga diharuskan mengepel Jalan Braga pukul 14.00 WIB nanti. Ajakan ini disambut warga Bandung. Tidak sedikit netizen merespons dan ikut serta acara ngepel Braga ini.Fadilah dan Kusnadi mendatangi Balai Kota Jumat (1/5) pukul 09.45 WIB. Keduanya langsung masuk ke rumah dinas orang nomor satu di Kota Bandung. Sekitar satu jam di dalam, Emil mengajak keduanya keluar ruangan menghampiri wartawan yang sudah menanti di luar.Push-up sebanyak 60 kali dilakukan dua warganya di depan Emil. "60 ya. Saya minta kejujuran kalian. Kalau cape istirahat dulu," instruksi Emil kepada Fadilah dan Kusnadi yang melakukannya secara bergiliran.Usai menjalankan hukuman itu, Fadillah mengaku menerima hukuman tersebut. Dia pun menyadari kesalahannya kepada Emil dan warga Bandung umumnya. "Saya sampaikan permohonan maaf ke seluruh warga Bandung. Saya maaf atas foto yang membuat orang jengkel semoga menjadi pelajaran buat semuanya," jelasnya.Fadillah dan Kusnadi kemudian memberikan kenang-kenangan kaos putih bertuliskan "Kabeh Dulur" dan "Bandung Juara".Emil menyebut, sebenarnya ada tiga orang yang sudah mengakui perbuatannya sebagai perusak fasilitas KAA ke-60. "Tapi cuma dua yang datang ke sini," terang pria berkaca mata tersebut.Dia mengajak warga Bandung agar bisa mencintai Bandung dengan aksi. Jika tidak bisa bantu paling tidak bukan bagian dari masalah. "Kalau enggak gotong royong jangan komentar. Bukan itu perdaban Bandung yang kita bawa, kita semua harus cinta sama kotanya," tandas Emil.Dalam kesempatan itu Emil, Fadillah, dan Kusnadi tampak berfoto akrab.
Perusak fasilitas KAA dihukum Ridwan Kamil push up dan ngepel
Push-up sebanyak 60 kali dilakukan dua warganya di depan Emil.
Advertisement
Rekomendasi
