Dewan Perwakilan Daerah meminta pemerintah pusat bersikap tegas dalam menanggulangi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Peristiwa ini juga dirasakan warga Singapura dan Malaysia. Anggota DPD Abdul Gafar Usman mengatakan dengan pemerintah menyelesaikan persoalan asap itu sebagai bentuk kehadiran negara. Sebab, hal ini adalah persoalan nasional dan internasional untuk membuktikan kewibawaan suatu negara. "Masalah asap sudah mengancam semua dimensi kehidupan, maka harus ditangani dan jadi prioritas. Negara perlu hadir dalam mencari solusi permasalahan nasional dan internasional ini. Sebagai bukti bahwa negara mengukuhkan kewibawaannya," kata Gafar di Jakarta, Minggu (20/9).Gafar menuturkan apabila pemerintah menemukan penyebab persoalan asap karena ulah kesengajaan perusahaan dan manusia melakukan pembakaran lahan, maka pemerintah mesti melakukan penindakan secara tegas. "Apabila ada kesengajaan melalui regulasi akan diiringi dengan pemerintah mengatur ya, menghentikan dan memaksa. Saksi hukum bisa bisa diberikan secara administratif, perdata dan pidana. Agar tidak berdampak secara meluas," ujarnya. Dalam kesempatan yang sama Pengamat Internasional Zharman Syah membenarkan komentar dari anggota DPD Abdul Gafar Usman. Ia menegaskan bahwa negara perlu hadir untuk mengatasi persoalan kabut asap ini. Menurutnya, kabut asap yang telah sampai ke negara Malaysia dan Singapura berdampak panjang dan negatif terhadap geopolitik, perekonomian dan kesehatan warga di negara Asia Tenggara termasuk Indonesia. "Yang bertanggung jawab negara untuk melakukan tindakan. Untuk menangani asap secara serius. Mengingat yang muncul adanya persoalan geopolitik di wilayah Asean," jelasnya."Kalau persoalan ini tidak diselesaikan secara strategis, negara-negara yang terkena asap akan tidak memercayai Indonesia mampu menyelesaikan persoalan ini. Buktinya mulai terlihat dengan adanya masalah perebutan wilayah di perbatasan dan negara lain dengan mudanya menduduki tanah air tanpa izin," pungkasnya.
Advertisement
Sementara itu Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengungkapkan bahwa berdasarkan penelitiannya dari perusahaan-perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan yang melakukan pembakaran lahan yang di Riau, Sumatera sebagian besar tidak memiliki sarana-prasarana antisipasi kebakaran."Pengusaha tidak siap, padahal sudah kewajiban mereka untuk menyediakan saran dan prasarana kebakaran berupa daya dukung pemantau dan patroli kebakaran. Berdasarkan hasil audit menghadapi kebakaran yang dilakukan kementerian Kehutanan, sebagian perusahaan di Riau tidak mempunyai saran prasarana untuk memadamkan kebakaran," kata Aktivis Walhi Pius Ginting dalam diskusi Republik Dibuka Asap di Jakarta, Minggu (20/9). "Ada 17 perusahaan besar di Riau, sekitar 13 perusahaan besar milik Singapura tak punya sarana prasarana kebakaran," terangnya. Pius Ginting mengatakan hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran yang tertuang dalam Undang-Undang Perkebunan 39 tahun 2014. Menurutnya, pelanggaran itu terjadi lantaran pihak penegak hukum lemah dalam pengawasan. "Tegas pemerintah Riau tidak punya kesiapan, padahal dalam UU perkebunan harus siap sarana dan prasarana agar bisa dikeluarkan. Antisipasi tidak terjadi karena tidak ada Antisipasi dari penegak hukum. Ada 117 perusahaan di Riau yang tidak mempunyai izin tapi hanya 1 yang diusut, tak ada efek jerah," ujarnya.
