Mantan atase imigrasi KBRI Kuala Lumpur didakwa terima suap visa

Mantan penyidik Ditjen Imigrasi sekaligus Atase Imigrasi KBRI di Kuala Lumpur Tahun 2013-2016, Dwi Widodo, didakwa menerima suap Rp 524.350.000 dan RM 63.500 terkait pengurusan calling visa dan pembuatan paspor dengan metode reach out. Dwi juga mendapat voucher hotel senilai Rp 10.807.102.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Mantan atase imigrasi KBRI Kuala Lumpur didakwa terima suap visa
KBRI Kuala Lumpur. ©2017 kbrikualalumpur.org

Mantan penyidik Ditjen Imigrasi sekaligus Atase Imigrasi KBRI di Kuala Lumpur Tahun 2013-2016, Dwi Widodo, didakwa menerima suap Rp 524.350.000 dan RM 63.500 terkait pengurusan calling visa dan pembuatan paspor dengan metode reach out. Dwi juga mendapat voucher hotel senilai Rp 10.807.102."Mendakwa Dwi Widodo selaku penyidik pegawai negeri sipil atau atase imigrasi KBRI Kuala Lumpur menerima hadiah, sebagai imbalan atau fee pengurusan calling Visa yang dalam jabatannya mempunyai kewenangan dalam melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan terhadap warga negara asing yang mengajukan permohonan calling Visa di KBRI Kuala Lumpur," ucap jaksa penuntut umum KPK, Dame Maria Silaban saat membacakan surat dakwaan milik Dwi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (11/8).Terhadap pengurusan calling visa, Dame menyebutkan ada delapan perusahaan yang memberi suap kepada Dwi terkait pengurusan calling visa. Kedelapan perusahaan tersebut adalah; PT Anas Piliang Jaya, PT Semangat Jaya Baru, PT Trisula Mitra Sejahtera, PT Sandugu International, PT Rasulindo, PT Atrinco Mulia Sejati, PT Afindo Prima Utama, dan PT Alif Asia Africa.Sementara itu, Dame menjelaskan, pemilik PT Anas Piliang; Nazwir Anas pada awal tahun 2014 menemui Dwi di Kuala Lumpur. Tujuannya adalah meminta bantuan Dwi untuk menerbitkan calling visa terhadap pelanggannya di Nigeria, Mali, dan Guinea, lantaran negara tersebut sulit mengajukan calling visa di negara lain. Dwi pun mengamini permintaan Nazwir mengingat bos dari perusahaan yang bergerak di bidang garmen memiliki hubungan pertemanan dengan Dwi.Selama permintaan Nazwir disetujui, pundi pundi rupiah masuk ke rekening Dwi sebanyak 16 kali transfer dengan total Rp 73.500.000, dengan jumlah permohonan calling visa sebanyak 143 pemohon."Kemudian Lenggara Latjuba direktur PT Trisula Mitra Sejahtera. Mendapat informasi dari Hendra Suryono bahwa pengurusan calling visa bisa melalui atase imigrasi KBRI Kuala Lumpur (Dwi Widodo)," tukasnya."Terdakwa bersedia membantu dengan meminta imbalan sebesar USD 100 sampai USD 200 untuk setiap calling Visa yang diterbitkan di luar PNBP visa yang kemudian disanggupi oleh Lenggara Latjuba," sambungnya.Penanganan serupa juga diterapkan Dwi terhadap enam perusahaan lainnya yang mengajukan permohonan calling visa, dengan meminta imbalan pada setiap penerbitan. Sementara terhadap pengurusan paspor metode reach out atau jemput bola terhadap Tenaga Kerja Indonesia. Mantan rekannya di KBRI Kuala Lumpur, Satya Rajasa Pane, meminta bantuan untuk menerbitkan paspor. Permintaan disetujui dengan syarat pemohon paspor minimal 50 sampai 200 orang per hari dengan menggunakan perusahaan Malaysia dalam pelaksanaannya. Sama halnya dengan calling visa, Dwi juga meminta imbalan terhadap Satya, yang diketahui diberhentikan dari KBRI Kuala Lumpur karena terlibat praktik percaloan, sebesar RM 250 per paspor. Akibat perbuatannya, Dwi didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Rekomendasi