Kepergok membakar lahan, empat warga Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Sanksi berat menanti mereka karena melanggar undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Mereka adalah berinisial B dan RA, warga Kecamatan Jejawi. Penangkapan dilakukan petugas yang sedang menggelar patroli. Ketika itu, lahan yang sudah terbakar seluas 100 meter dari target dua hektar.
Selang beberapa jam, polisi meringkus pelaku lain berinisial S yang tengah membakar lahan untuk dijadikan perkebunan cabai. Masih di satu desa, petugas kembali mengamankan seorang pelaku pembakar lahan berinisial YA.
Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Donny Eka Syaputra mengungkapkan, warga yang tertangkap sudah ditahan dan dijadikan tersangka. Mereka mengakui perbuatannya disertai dengan barang bukti.
"Kita menangkap tangan empat pembakar lahan di dua tempat berbeda. Motifnya ingin menanam cabai atau lahan pertanian lainnya," ungkap Donny, Kamis (15/8).
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengetahui membakar lahan dilarang pemerintah. Hanya saja, mereka tidak paham dengan sanksi yang bakal dikenakan sehingga tetap melakukan kebiasaannya.
"Ini yang sering kita sosialisasikan, membakar lahan itu melanggar undang-undang, hukumannya bisa 10 tahun pengajar sama denda Rp 10 miliar," ujarnya.
Dia menambahkan, ada beberapa kasus karhutla lain yang tengah diproses. Lokasinya berada di Jejawi, Pedamaran Timur, Pangkalan Lampam, dan Tulung Selapan.
"Sekarang masih proses lidik, pemeriksaan saksi. Saya tegaskan, kasus ini akan diselesaikan dengan tuntas," tegasnya.
