Jabatan Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa diujung pemakzulan. Hal tersebut setelah tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa sepakat melanjutkan usulan pemakzulan saat rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (12/8).
Dari tujuh fraksi setuju, ada Partai Amanat Nasional (PAN) di mana Sitti Husniah Talenrang tercatat sebagai kader. Bahkan, Husniah Talenrang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulsel, meski pada akhirnya dicopot.
Anggota DPRD Gowa dari Fraksi PAN, Fatmawati Bangsawan menyatakan setuju dan mendukung dilanjutkannya proses HMP. Fatmawati menyebut HMP merupakan bagian dari mekanisme check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Ketika DPRD melalui pansus menemukan dan menguraikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan penggunaan kewenangan dan penyelenggaraan pemerintahan, maka DPRD mempunyai tanggung jawab untuk memberikan sikap kelembagaan,” kata Fatmawati.
Hal senada disampaikan Eka Afriani dari Fraksi Gerindra. Dia meneggaskan DPRD tidak boleh mengambil keputusan berdasarkan prasangka, tetapi tidak boleh mundur setelah proses penyelidikan dilakukan.
“Fakta telah dihimpun, saksi telah diperiksa dan hasilnya telah dituangkan secara kelembagaan dalam laporan akhir pansus,” ujar dia.
Dia menegaskan HMP bukan instrumen untuk menjatuhkan seseorang karena perbedaan politik, melainkan instrumen konstitusional untuk menguji pertanggungjawaban kekuasaan.
Advertisement
Respons Bupati Gowa
Sementara itu, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang merespons terkait 7 Fraksi di DPRD Gowa yang sepakat untuk merekomendasikan pemakzulan terhadap dirinya. Ia mengingatkan DPRD Gowa agar sebuah keputusan didasarkan pada fakta dan bukti.
"Saya tidak menghindari pengawasan. Saya hadir untuk menghormati lembaga ini, menghormati hukum dan terutama saya hadir karena kita semua menerima amanah dari rakyat Kabupaten Gowa," tegas Husniah.
Adik dari mantan Kabarhakam Polri Komisaris Jenderal Fadil Imran ini mengatakan DPRD memiliki kedudukan, fungsi, dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, perbedaan pendapat, kritik, dan pengawasan merupakan bagian dari demokrasi serta pemerintahan yang sehat.
"Saya sebagai bupati tidak pernah menempatkan diri di atas kritik, di atas pengawasan, terlebih lagi di atas hukum," ujar Husniah.
Husniah menegaskan dirinya siap mempertanggungjawabkan amanah rakyat atas jabatan sebagai Bupati Gowa.
Husniah menegaskan jabatan bupati bukanlah hak milik seseorang, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
"Di negara hukum, pertanggungjawaban harus dibangun di atas fakta. Fakta harus diuji dengan bukti dan kewenangan harus dijalankan menurut hukum," tandasnya.
