Pengisian BBM di Daerah Ini Terapkan Aturan Ganjil-Genap

Kebijakan tersebut membuat distribusi BBM bersubsidi lebih terkendali tanpa mengubah kuota.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Pengisian BBM di Daerah Ini Terapkan Aturan Ganjil-Genap
Pertamax Green 95 sudah terpampang di SPBU Pertamina Jalan MT Haryono, Jakarta. Ini merupakan produk BBM campur bioetanol dengan tingkat RON 95. Foto: Liputan6.com/ Arief R

Penerapan aturan ganjil-genap dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, dinilai efektif memperpanjang ketersediaan BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar di SPBU, Sehingga akses masyarakat terhadap energi menjadi lebih merata hingga akhir jam operasional.

Sales Branch Manager I Pertamina Patra Niaga Papua Tengah, Muhammad Rinaldi Suryanto mengatakan, kebijakan tersebut membuat distribusi BBM bersubsidi lebih terkendali tanpa mengubah kuota penyaluran harian masing-masing SPBU.

"Jumlah kuota masih tetap sama, tetapi sekarang habisnya lebih lama. Saat ini pelayanan bisa sampai malam atau hingga akhir jam operasional SPBU sehingga masyarakat mempunyai kesempatan lebih besar mendapatkan BBM subsidi,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (13/8).

Ia mengatakan, rata-rata penyaluran BBM bersubsidi di setiap SPBU tetap berada pada kisaran 10–15 kiloliter per hari. Namun, pengaturan waktu pembelian membuat konsumsi tidak terkonsentrasi pada waktu yang sama sehingga persediaan dapat bertahan lebih lama. 

Kondisi tersebut berbeda dibandingkan sebelum sistem ganjil-genap diberlakukan. Saat itu, kuota BBM bersubsidi di sejumlah SPBU dapat habis pada siang atau sore hari karena pembelian berlangsung secara bersamaan.

 

 

Buat Antrean SPBU Berkurang

SPBU Pertamina (Foto: Pertamina)
SPBU Pertamina (Foto: Pertamina)

Pengaturan distribusi juga membuat antrean kendaraan di SPBU berkurang. Dengan pola pembelian yang tersebar, pelayanan menjadi lebih tertib sekaligus memberi kesempatan yang lebih merata kepada masyarakat untuk memperoleh BBM bersubsidi.

"Kalau sebelumnya, kuota BBM subsidi untuk masing-masing SPBU sudah habis maksimal sore hari karena semua orang membeli bersamaan," ujar Rinaldi.

Sistem ganjil-genap diberlakukan di seluruh SPBU di Kabupaten Nabire berdasarkan Surat Edaran Bupati Nabire Nomor 500.10.1/1061/Sek Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Pengendalian serta Pengaturan Penjualan BBM Subsidi yang berlaku sejak 19 Juni 2026. 

Hingga 11 Agustus 2026, seluruh SPBU di Nabire masih menjalankan ketentuan tersebut. Kebijakan hanya diterapkan terhadap BBM bersubsidi, yakni Pertalite dan Biosolar, sesuai dengan ketentuan Pemerintah Kabupaten Nabire.

Pengendalian Pola Pembelian

Penerapan sistem tersebut menunjukkan bahwa pengendalian pola pembelian dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan efektivitas distribusi BBM bersubsidi. 

Dengan volume penyaluran yang relatif tetap, ketersediaan BBM dapat dijaga lebih panjang sehingga manfaat subsidi lebih merata sepanjang jam pelayanan.

Bagi aktivitas ekonomi masyarakat, terutama pengguna kendaraan yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk mobilitas sehari-hari, keberlanjutan pasokan sepanjang jam operasional juga memberikan kepastian lebih baik dibandingkan kondisi ketika stok habis lebih awal.

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Masyarakat dapat melaporkan SPBU yang tidak menerapkan sistem ganjil-genap maupun dugaan pelanggaran dalam pelayanan BBM bersubsidi melalui Contact Center Pertamina 135.

Rekomendasi