Jajaran Satreskrim Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan, meringkus Suherman alias Suher (50) karena terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor jenis truk. Polisi masih memburu dua pelaku lagi yang sudah diketahui identitasnya.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Sialingan, Kecamatan Belida Darat, Muara Enim, Minggu (8/11) malam. Barang bukti turut disita satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel nomor polisi BG 8361 UC milik korban.
Aksi pencurian dilakukan pelaku bersama dua rekannya di Kelurahan Payaraman Timur, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir, Jumat (11/9) pukul 05.00 WIB. Mereka mencuri truk yang terparkir di samping rumah ketika korban Yusrizal (51) masih terlelap tidur.
Korban pun mengadu ke pemilik mobil dan dilanjutkan melapor ke kantor polisi. Petugas segera melakukan penyelidikan sehingga salah satu pelaku berhasil ditangkap.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan enam orang saksi. Tersangka pun mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.
"Tersangka mengakui mencuri truk korban. Mereka beraksi tiga orang dengan cara menggunakan kunci T untuk merusak pintu dan kontak," ungkap Robi, Rabu (11/11).
Atas perbuatannya, tersangka Suher dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam tujuh tahun penjara. Dua DPO, berinisial ER dan SI diimbau menyerahkan diri sebelum diberikan tindakan tegas oleh polisi.
"Identitas buronan sudah kami kantongi, cepat atau lambat pasti tertangkap," tegasnya.
