Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pendidik termasuk dosen serta guru dan tenaga kependidikan non-PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menjelaskan bahwa kriteria yang bisa mendapatkan bantuan ini adalah mereka yang mempunyai penghasilan di bawah Rp5 juta.
"Kriterianya itu sangat jelas, bahwa yaitu guru non-PNS yang punya penghasilan di bawah Rp5 juta," kata Nadiem melalui kanal Youtube Kemendikbud RI, Selasa (17/11/2020).
Nadiem menegaskan bahwa bantuan ini dapat diterima bagi guru baik yang bekerja di sekolah negeri maupun swasta.
"Bagaimana (guru) di sekolah-sekolah elite yang mempunyai bayaran besar? Kalau mereka dibayar di atas Rp5 juta mereka tidak boleh menerima bantuan upah ini. Dan semua guru swasta honorer non-PNS yang di bawah Rp5 juta itu bisa menerima," tegasnya.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im menambahkan, para guru yang akan menerima bantuan tersebut tak boleh menerima bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020. "Dan juga tidak ikut program prakerja," tutupnya.
Nadiem menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,6 triliun guna membiayai program ini. "Ini adalah untuk total sasaran sebesar dua juta tiga puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh dua orang," katanya.
Reporter: Yopi Makdori
