Pimpinan DPRD Kota Surabaya meminta manajemen RSUD Soewandhie mengevaluasi pelayanannya. Masalah ini menjadi perhatian menyusul peristiwa pasien rujukan puskesmas memilih ke rumah sakit swasta kemudian kesulitan membayar pelayanan kesehatan dan memicu kasus ditahannya keterangan lahir (SKL).
"Kasus ini harusnya menjadi koreksi dan evaluasi bagi fasilitas kesehatan yang menjadi kewenangan pemerintah kota," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Kamis (21/10).
Sebelumnya, pasangan suami istri Agung Cahyono dan Silvia Damayanti, warga Maospati, sempat mengadukan persoalan yang dialaminya ke Fraksi PDIP DPRD Kota Surabaya, beberapa hari lalu. Pasutri itu mengaku tidak mampu membayar biaya persalinan sebesar Rp15 juta, sehingga SKL tertahan di salah satu rumah sakit swasta di Surabaya. Akibatnya, mereka tidak bisa mengurus akta kelahiran.
"Akta kelahiran itu hak anak," kata Reni Astuti seperti dilansir Antara.
Menurut politikus PKS ini, Direktur RSUD Soewandhie harus melakukan koreksi diri mengapa warga memilih berobat ke rumah sakit swasta. Apa pelayanan di RSUD Soewandhie dirasa kurang baik, sehingga warga harus memilih pelayanan di rumah sakit swasta.
"Sekarang Dinas Kesehatan perlu turun untuk membantu SKL bisa diserahkan ke warga yang bersangkutan dan Dispendukcapil bantu harus menguruskan akta kelahiran itu," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya Febria Rachmanita sebelumnya mengatakan, pasutri Agung Cahyono dan Silvia Damayanti, warga Maospati, selama ini melakukan pemeriksaan di Puskesmas Gundih.
Hasil pemeriksaan kehamilan di puskesmas menunjukkan pasien memiliki tekanan darah 140/80 MMHg, dengan diagnosa Pre Eklamsia, sehingga puskesmas memberikan rujukan ke RSUD dr Soewandhie. Apalagi pasien juga terdaftar sebagai peserta BPJS PBI.
Namun, lanjut dia, ketika jadwal persalinan 30 September 2020 tiba, pasutri itu memilih untuk mendapatkan layanan ke rumah sakit swasta atas kemauannya sendiri. Pasien pun akhirnya melahirkan dengan sectio caesarea.
Febria menjelaskan ketika akan keluar rumah sakit dengan total biaya persalinan Rp15,8 juta yang sudah dipotong deposit, rupanya pasien tidak mampu membayar. Pihak rumah sakit swasta pun tetap memberikan keringanan kepada pasien dengan cara mencicil Rp300 ribu selama 12 bulan.
Dia menambahkan, pasutri ini hanya membayar hingga cicilan kedua, sedangkan cicilan seterusnya belum pernah dibayarkan. Terlebih, sejak Januari hingga 12 Oktober 2021, pihak rumah sakit tidak bisa menghubungi pasutri itu karena ponsel tidak aktif, sehingga komunikasi kemudian dilakukan melalui penghubung pasien.
