Marius Manek, mandor perkebunan salah satu perusahaan sawit ditangkap aparat Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam kasus perdagangan orang. Dia merekrut belasan calon tenaga migran Indonesia (CTMI) untuk dipekerjakan di Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Marius ditangkap sesuai laporan polisi nomor LP/A/I/2022/Polres Kupang tanggal 20 Januari 2022.
"Tersangka merekrut serta menampung belasan orang korban yang akan diberangkatkan ke Kabupaten Sorong Papua," kata Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, Selasa (1/2).
Kasus ini terungkap saat tim Srigala Satuan Reskrim Polres Kupang menyelidiki penampungan para tenaga kerja di rumah Ferdinandus Sunis di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
"Ternyata penampungan CTMI tidak memiliki izin, sehingga tim Srigala melakukan penyergapan," ujar Aldinan.
Di lokasi itu ditemukan belasan orang yang akan diberangkatkan ke Desa Seget, Kecamatan Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat.
"Mereka akan diberangkatkan lewat jalur laut dengan menggunakan kapal laut KM Sirimau," jelasnya.
Polisi mengamankan sejumlah tiket Pelni untuk pemberangkatan dari Kupang ke Sorong, Papua Barat pada tanggal 21 Januari 2022 pukul 03.00 WITA dengan KM Sirimau dari tersangka Marius.
Polisi juga mengamankan satu buku tabungan bank BRI atas nama Marius Manek, serta satu handphone.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Marius mendapat mandat dari perusahaan untuk melakukan perekrutan tenaga kerja. Pihak perusahaan mentransfer uang Rp45.750.000 ke rekening Marius. Oleh tersangka Marius, uang tersebut dipergunakan untuk merekrut calon tenaga kerja.
Sabtu (15/1), tersangka Marius pulang ke Kupang untuk melakukan perekrutan. Namun tersangka Marius tidak dilengkapi dengan surat tugas selaku perekrut lapangan.
Para calon tenaga kerja yang direkrut 12 orang. Dari wilayah Kabupaten Malaka yakni Emerensiana Abuk, Agustina Hoar Klau, Elfrida Luruk, Yoseph Liu, Jhonisius Seran, Agustinus Berek, Yosina Banpolo, Beatrix Bere, Felix Seran Nahak, Andri Etan Teno, Anderias Nahak dan Petrus Bria.
Ada pula enam orang dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yakni Alfonsius Mella, Selfina Silla, Delsi Natalia Lopsau, Yefri Charles Faot, Arni Sabneno dan Desy S. Faot.
Marius memfasilitasi para calon pekerja berangkat dari kampung mereka ke tempat penampungan di rumah milik Ferdinandus Sunis di Desa Oebelo.
Marius juga membayar ongkos transportasi kepada belasan calon tenaga kerja dari Desa Oebelo Kabupaten Kupang ke pelabuhan Tenau Kota Kupang.
"Tersangka memanfaatkan posisi rentan CTMI dengan membayar biaya kebutuhan para CTMI selama berada di tempat penampungan, dan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh CTMI akan menjadi penjeratan hutang para CTMI dan akan dilakukan pemotongan gaji enam bulan selama bekerja di PT IKS," ungkap Aldinan.
Dia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000," tambah Aldinan.
