Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya penjara delapan tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Kuat Maruf selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Selasa (14/2).
Wahyu menilai, Kuat Maruf terbukti meyakinkan dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam putusan hakim menyebutkan, Kuat Maruf dihukum 15 tahun penjara karena sejumlah pertimbangan. Di antaranya, Kuat Maruf tidak sopan di persidangan.
Kemudian, Kuat Maruf berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan
Selain itu, mantan sopir Ferdy Sambo ini disebut tidak mengaku bersalah dan justru memposisikannya sebagai orang yang tidak tahu menahu dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
"Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan," tegas hakim.
Advertisement
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Maruf penjara selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Tuntutan dijatuhkan lantaran JPU berkeyakinan Kuat Maruf mengetahui rencana pembunuhan berencana Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo.
"Keterangan tersebut sesuai dengan keterangan saksi Benny Ali dan Susanto Haris dari Provos yang mana mereka berasal dari dua instansi yang berbeda dan tidak berkomunikasi sebelumnya sehingga tidak mungkin terdakwa Kuat Maruf tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perampasan nyawa korban Yosua Hutabarat," ucap jaksa.
Keterangan saksi-saksi itu juga disebut JPU diperkuat dengan keterangan ahli poligraf atau uji kebohongan. Atas hal itu, JPU menyebut Kuat terindikasi berbohong saat menjawab tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
"Dapat dinilai bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf terlibat dalam perencanaan merampas nyawa Yosua Hutabarat," ujar jaksa.
Advertisement
Bantah Terlibat Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Kuat Maruf menyatakan dirinya tidak terlibat dalam rencana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mengutip ayat Alquran, ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis seadil-adilnya.
Hal itu tertuang sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Kuat atas tuntutan delapan tahun penjara yang dimintakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berawal dari pengakuan rasa bersalahnya yang akhirnya jadi terseret dalam kasus ini.
"Saya akui yang mulia, saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," kata Kuat saat sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Meski bingung atas perkara yang menjeratnya sebagaimana dakwaan JPU dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J, Kuat menyatakan tetap berusaha untuk mengikuti jalannya persidangan.
"Demi Allah saya bukan orang sadis, tega dan tidak punya hati, untuk ikut membunuh orang. Apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," ucapnya.
Sebelum mengakhiri pembacaan pleidoi pribadinya, Kuat menyempatkan untuk mengutip Ayat Alquran sebagai harapan dan doa agar majelis hakim bisa menjatuhkan vonis dengan seadil-adilnya dalam perkara ini.
"Yang Mulia Saya ingin mengutip ayat Alquran sesuai dengan agama saya Agama Islam Surat Ar-Rahman ayat 9 'dan tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi keseimbangan itu'," ucapnya
"Semoga majelis hakim yang terhormat dapat berlaku dengan seadil-adilnya, karena yang saya pahami majelis hakim yang mulia adalah Wakil Tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara akan mempengaruhi hidup seseorang," tambah dia.
Advertisement
Mengaku Korban Penyidik
Kuat juga membantah jika dianggap bekerjasama dengan Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Karena, ia menilai tidak bukti yang mengarahkan dirinya bekerjasama sebagaimana alasan JPU.
"Saya dianggap juga telah sekongkol dengan Bapak Ferdy Sambo. Namun berdasarkan hasil persidangan tidak ada satupun saksi maupun video rekaman atau bukti lainnya yang menyatakan kalau saya bertemu dengan Bapak Ferdy Sambo di Saguling," katanya.
Termasuk, bantah Kuat, terkait dengan pisau yang dibawanya diakui tidak ada maksud untuk membunuh Brigadir J dan tindakan menutup pintu dan menyalakan lampu yang sudah menjadi rutinitasnya sebagai ART. "Jadi kapan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua?" jelasnya.
Terdakwa Kuat Maruf menyatakan dirinya korban yang dimanfaatkan penyidik. Sehingga memaksanya terseret dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebab, dia merasa bingung dan tidak paham dengan dakwaan JPU terhadapnya. Karena dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Karena, ia mengklaim tak pernah mengetahui insiden penembakan Brigadir J, pada 8 Juli 2022.
Kuat pun mengurai tuduhan yang dianggapnya tidak mendasar. Pertama terkait pisau yang telah ia bawa dari Magelang. Padahal ia tidak pernah membawa pisau ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Kedua, soal tuduhan yang menilai dirinya terlibat dalam pembunuhan hanya karena menutup jendela dan pintu. Padahal, aktivitas itu adalah hal wajar yang dilakukan selaku ART untuk mengecek keadaan rumah.
"Apakah saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya, maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur. Saya sudah ditahan selama lima bulan, dan selama itu juga saya sudah dituduh ikut merencanakan pembunuhan Yosua," tambah dia.
Bahkan, Kuat pun berkeluh kesah atas kondisinya yang terseret perkara ini, turut mendapat tuduhan dan dianggap berbohong. Ketika selama lima bulan menjalani penahanan ada tuduhan yang membuatnya kesal soal perselingkuhan dengan Putri Candrawathi.
"Yang lebih parah, di medsos saya dituduh selingkuh dengan Ibu Putri. Saya sangat bingung dan sangat tidak percaya atas kejadian ini. Karena bagaimanapun juga saya juga punya anak dan istri yang pasti berdampak pada mereka," jelasnya.
Advertisement
Minta Divonis Bebas
Sementara itu, Tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf meminta majelis hakim dapat menjatuhkan vonis atau putusan bebas.
Permintaan itu sebagaimana tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU). Dimana dalam pleidoi tersebut, menyatakan kalau Kuat tidak ada hubungannya dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"Kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa dengan segala hormat mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana," kata Tim Penasihat Hukum Irwan Irawan, saat bacakan pleidoi di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Menurutnya, dakwaan pembunuhan berencana terhadap Kuat dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (I) Ke-| KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (I) Ke-I KUHP tidak terbukti adanya keterlibatan kerjasama.
Sehingga dalam kesimpulan pleidoi, Irwan meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan agar menjatuhkan vonis bebas kepada Kuat Ma'ruf dalam perkara ini.
"Membebaskan Terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechtsvervolging)," kata Irwan.
Selain itu, Kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga meminta kepada jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan kliennya dari tahanan serta memulihkan nama baik dari kliennya.
"Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula," ucapnya.
Kendati apabila memang majelis hakim tetap memvonis Kuat Ma'ruf bersalah dalam perkara ini, tim penasihat hukum berharap jika vonis yang dijatuhkan nanti dapat memberikan rasa keadilan.
"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya Putusan terhadap diri Terdakwa yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tukas Irwan.
Advertisement
Pembunuhan Brigadir J
Brigadir J ditembak hingga meninggal dunia pada 8 Juli 2022 sore. Otak pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo yang merupakan atasannya.
Ferdy Sambo mengklaim, dia menghabisi nyawa ajudannya karena kesal telah melecehkan sang istri, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Saat membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo tak sendiri. Dia mengajak anak buahnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf. Kuat Maruf merupakan sopir Ferdy Sambo.
Kala itu, Ferdy Sambo meminta Bripka RR untuk menembak Brigadir J. Namun, Bripka RR menolak karena tidak siap melakukan penembakan. Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Pembunuhan Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saat itu, Brigadir J, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf baru saja tiba di Jakarta usai melakukan perjalanan dari Magelang.
