KPAI Nilai RUU Kesehatan Tidak Ada Inklusivitas Anak

German juga mengatakan batang tubuh RUU Kesehatan telah menjelaskan terkait kesehatan ibu dan anak, kesehatan remaja, kesehatan di sekolah. Namun, menurutnya kalimat tersebut hanya tertuju pada orang dewasa, bukan kepada anak-anak.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPAI Nilai RUU Kesehatan Tidak Ada Inklusivitas Anak
KPAI German E Anggent. ©2023 Merdeka.com

Anggota Pokja Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) German E Anggent mengatakan pihaknya telah melakukan kajian RUU Kesehatan. Hasil dari kajian tersebut yaitu RUU tersebut masih jauh dari inklusivitas terhadap anak-anak padahal pemenuhan kesehatan untuk anak-anak sangat penting, mengingat saat ini jumlah anak di Indonesia mencapai 86 juta jiwa.

"Kami melakukan kajian internal bahwa perspektif kajian anak masih jauh dari yang kami harapkan. Inklusivitas tidak terlihat di dalam RUU kesehatan," ujar German, Selasa (20/6).

German juga mengatakan batang tubuh RUU Kesehatan telah menjelaskan terkait kesehatan ibu dan anak, kesehatan remaja, kesehatan di sekolah. Namun, menurutnya kalimat tersebut hanya tertuju pada orang dewasa, bukan kepada anak-anak.

"Beberapa paragraf yang sudah tertulis di batang tubuhnya itu lebih kepada orang dewasa belum kepada anak2. Menurut kami anak-anak itu dari 0-18 tahun artinya usia yang ada di dalam kandungan juga masuk sebagai orang. Tetapi dalam Undang-Undang ini ketika sudah brojol menjadi bayi baru disebut orang," sambungnya.

Selain perbedaan batas minimal usia anak, KPAI juga menyoroti screening yang sudah disebut di RUU Kesehatan, tetapi belum maksimal.

"Misalnya screening sudah disebut di ruu tapi screening di sini screening dasar. Yang kita inginkan adanya sub deteksi dini terhadap kandungan atau anak yang akan lahir nanti sehingga kebijakan afirmasinya itu bisa diambil pemerintah," katanya

German mencontohkan, beberapa negara mampu mendeteksi kandungan, apakah dia mengalami disabilitas atau tidak. Sehingga bisa disampaikan kepada orang tua apakah dilanjutkan atau tidak kelahirannya dan dapat menentukan tumbuh kembang yang baik nantinya.

"Berdasarkan studi yang dilakukan Komisi Nasional Disabilitas 2023, fungsi deteksi dini itu ternyata apabila diberikan intervensi sejak 1 tahun maka tumbuh kembang anak berkebutuhan khusus akan bisa memberikan tumbuh kembang yang lebih baik bagi si anak untuk mereka bisa melanjutkan jenjang pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA," ungkapnya.

Oleh karena itu, KPAI berharap screening yang ada di RUU Kesehatan diperluas dengan upaya deteksi dini terhadap potensi janin dalam kandungan, apakah dia mengalami potensi disabilitas atau tidak.

Reporter Magang: Alya Fathinah

Rekomendasi