Baru-baru ini, dunia maya dihebohkan dengan berita bahwa pemerintah berencana untuk menghapus gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Berita ini menyebar luas melalui pesan berantai di WhatsApp serta berbagai unggahan di platform media sosial.
Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk mendiskusikan kebijakan tersebut. Namun, sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi atau membantah isu ini.
Kabar ini telah memicu diskusi yang hangat di kalangan ASN dan masyarakat umum. Hal ini terutama disebabkan oleh fakta bahwa gaji ke-13 dan ke-14 merupakan tambahan penghasilan yang sangat ditunggu-tunggu oleh PNS setiap tahunnya.
Sebagai informasi, gaji ke-13 biasanya diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun ajaran baru. Di sisi lain, gaji ke-14, yang juga dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.
Advertisement
Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, terdapat kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima gaji ke-13 dan ke-14. Kategori tersebut meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
Meskipun demikian, tidak semua ASN dapat menikmati tunjangan ini. Beberapa kategori ASN yang tidak berhak mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14 adalah:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan
- Anggota DPR yang sudah mendapatkan tunjangan khusus
Advertisement
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 di 2025
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, jadwal pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14 telah ditetapkan sebagai berikut:
- Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada sekitar 20 Maret 2025.
- Gaji ke-13 direncanakan akan diberikan pada bulan Juni atau Juli 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sebelumnya menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara yang ada serta anggaran belanja yang tersedia.
Advertisement
Berapa Besaran Gaji ke-13 dan 14 yang Diterima ASN?
Gaji ke-13 dan ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) ditentukan berdasarkan gaji pokok serta beberapa tunjangan, antara lain:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (Tukin)
- Sebagai ilustrasi, berikut adalah estimasi besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang disesuaikan dengan jabatan yang dipegang:
Pimpinan lembaga non-struktural
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris/Anggota: Rp23.420.250
Pegawai non-ASN di lembaga non-struktural
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
ASN berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja
- SD/SMP/Sederajat: Rp3.571.050 hingga Rp4.210.500
- SMA/Diploma I: Rp4.089.750 hingga Rp4.884.600
- Diploma II/Diploma III: Rp4.573.800 hingga Rp5.436.900
- Strata I hingga III: Rp5.492.550 hingga Rp7.542.150
Advertisement
Apakah benar bahwa gaji ke-13 dan ke-14 akan dihapus pada tahun 2025?
Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan pengumuman resmi terkait penghapusan gaji ke-13 dan ke-14. Meskipun demikian, isu tersebut semakin berkembang seiring dengan informasi bahwa pemerintah tengah melakukan penghematan anggaran secara ketat.
Menurut sumber yang beredar, pemerintah berencana untuk memangkas pengeluaran yang dianggap tidak penting, seperti biaya perjalanan dinas, seminar, dan studi banding. Namun, masih menjadi pertanyaan apakah langkah penghematan ini akan memengaruhi pencairan gaji ke-13 dan ke-14.
Advertisement
People Also Ask
1. Apakah benar bahwa gaji ke-13 dan ke-14 untuk PNS akan dihapus pada tahun 2025? Sampai saat ini, belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai hal tersebut. Informasi ini masih sebatas rumor yang beredar di platform media sosial.
2. Kapan waktu pencairan gaji ke-13 dan ke-14 untuk PNS? Diperkirakan, Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 akan dicairkan sekitar tanggal 20 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 direncanakan akan diberikan pada bulan Juni atau Juli 2025.
3. Siapa saja yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14? Mereka yang berhak menerima gaji ini meliputi PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, serta pejabat negara yang memenuhi kriteria tertentu.
4. Bagaimana cara menghitung besaran gaji ke-13 dan ke-14? Besaran gaji ini dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja yang telah dicapai oleh pegawai.
5. Apakah ASN yang sedang cuti tetap berhak mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14? Tidak, ASN yang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak akan mendapatkan tunjangan ini, sehingga mereka tidak berhak menerima gaji ke-13 dan ke-14.
