RUU KUHAP, Juniver Girsang: Polisi Tetap Penyidik dan Jaksa Penuntutan

Juniver merasa cemas bahwa jika kejaksaan menyelidiki perkara pidana umum tersebut, akan mengganggu keseimbangan dan kesetaraan dalam penegakan hukum.

Tim News
Oleh Tim News - Reporter
RUU KUHAP, Juniver Girsang: Polisi Tetap Penyidik dan Jaksa Penuntutan
Ketua Umum DPN PERADI SAI Juniver Girsang (Istimewa) (© 2025 Liputan6.com)

Juniver Girsang, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), menekankan bahwa Kejaksaan seharusnya tidak melakukan penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang lebih dikenal dengan sebutan RUU KUHAP. Dia berpendapat bahwa fungsi penyidikan sebaiknya tetap berada di bawah wewenang Kepolisian.

"Seharusnya memang jaksa bukan berhak di penyidikan dalam pidana umum, kemudian dia menjadi penuntut. Tidak boleh dong. Kalau begitu, perannya polisi apa? Ini artinya tidak ada kontrol lagi. Ini kan ada kontrol, dari tingkat polisi diteliti oleh jaksa. Jaksa nanti dilihat oh ini belum terpenuhi karena dokumennya kurang, dilengkapi lagi oleh polisi," ungkap Juniver dalam kutipan yang diambil pada Selasa, 18 Maret 2025.

Selanjutnya, Juniver juga mengkritisi wacana dominus litis, di mana kejaksaan akan mengambil alih peran penyidikan hingga penuntutan. Dia mengkhawatirkan bahwa jika kejaksaan terlibat dalam penyidikan perkara pidana umum, maka akan hilang keseimbangan dan kesetaraan dalam penegakan hukum.

"Kalau jaksa menjadi dominus litis, enggak bisa dong. Dia tangkap, dia periksa, dia limpahkan, dia jaksa penuntut umumnya, enggak ada keseimbangan, tidak ada kesetaraan, tidak ada lagi yang disebut due process of law, proses hukumnya tidak berjalan," tegasnya.

Juniver juga mengakui bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan sering kali terjadi rekayasa atau kriminalisasi kasus. Dia menyatakan bahwa salah satu penyebabnya adalah tidak adanya pendampingan penasihat hukum saat pemeriksaan saksi. Meskipun demikian, Juniver tetap menolak jika penyidikan pidana umum diambil alih oleh jaksa.

"Kalau pidana umum itu memang kewenangan polisi penyidik. Di tingkat penuntutan, itu jaksa. Jangan dong penyidikan jaksa, penuntutan jaksa, pidana umum. Itu sebetulnya di negara lain enggak ada. Semua itu prosesnya saling control. Bayangkan dulu sekarang, tiba-tiba jaksa penyidik, tangkap. Kemudian jaksa langsung tuntut, dia berhak menangkap, kemudian menuntut, kemudian limpahkan ke pengadilan. Wah ini abuse of power, sudah terjadi anarkisme, anarkisme hukum ini," pungkasnya dengan tegas.

Soroti Signifikansi Peran Advokat

Polemik RUU KUHAP, Juniver Girsang Sarankan Polisi Tetap Penyidik dan Jaksa Penuntutan agar Saling Kontrol
Ketua Umum DPN PERADI SAI Juniver Girsang (Istimewa) © 2025 Liputan6.com

Juniver mengungkapkan keberatannya terhadap pemberian wewenang kepada jaksa untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi. Ia berpendapat bahwa sebaiknya tugas tersebut tetap menjadi tanggung jawab kepolisian, setelah itu baru dilimpahkan kepada kejaksaan untuk dilakukan penelitian.

"Saya juga keberatan kalau disebut jaksa itu berwenang untuk korupsi, sebetulnya enggak tepat. Tetap itu di polisi, lalu polisi melimpahkan kepada jaksa. Jaksa meneliti benar tidak ini, sudah memenuhi ndak. Jadi ada namanya keseimbangan, ada namanya due process of law. Ada keseimbangan itu artinya saling control. Kalau ndak kan abuse of power, kalau ndak kan anarkis. Saya yang nyidik, menuntut, bisa-bisa nanti hakimnya juga saya. Ini ndak benar," jelasnya.

Selain itu, Juniver menekankan pentingnya memperkuat peran advokat dalam RUU KUHAP. Menurutnya, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, sering kali terjadi kriminalisasi dan rekayasa kasus. Pada tahap pemeriksaan, saksi sering diperiksa dalam keadaan tidak seimbang, di mana mereka kerap kali mendapatkan ancaman dari penyidik.

"Saksi-saksi ini supaya betul-betul dia bisa bebas menyampaikan keterangan dan tidak ada rekayasa maupun kriminalisasi terhadap suatu perkara, di dalam KUHAP yang baru seharusnya memuat saksi itu dilindungi atau didampingi oleh penasihat hukum. Dengan demikian, kalau dia didampingi tidak bisa lagi calon tersangka atau saksi tersebut ditekan, dipaksa maupun direkayasa keterangannya untuk menjerat seseorang. Itu yang seharusnya dimasukkan dalam RUU KUHAP yang baru," ungkap Juniver.

Juniver juga menyoroti fenomena di masyarakat di mana banyak kasus yang dianggap sebagai rekayasa, atau kasus perdata yang dipidanakan. Ia percaya bahwa hal ini terjadi karena saksi tidak didampingi oleh penasihat hukum saat memberikan keterangan, sehingga mereka berpotensi mendapatkan tekanan atau ancaman selama proses penyelidikan dan penyidikan.

"Oleh karenanya, RUU KUHAP sekarang ini seharusnya supaya ada kesetaraan, tidak ada abuse of power, penyimpangan maupun pelanggaran hukum di tingkat penyelidikan maupun penyidikan, tidak ada rekayasa kasus, tidak dipidanakan orang yang tidak bersalah, saksi itu harus didampingi oleh penasihat hukum. Kalau itu terjadi, saya yakin dan percaya bahwa penegakan hukum menjadi lebih baik, baik polisi maupun jaksa tidak lagi sewenang-wenang. Negara ini aman. Polisi juga tidak bisa main-main lagi, jaksa juga tidak main-main. Tidak ada lagi 86. Ini sangat penting sebetulnya kalau mau memperbaharui KUHAP," pungkasnya.

Rekomendasi