Kementerian Agama (Kemenag) saat ini sedang merancang materi pendidikan yang bertujuan untuk mencegah penyebaran budaya LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer). Materi ini direncanakan akan digunakan sebagai bahan edukasi di berbagai satuan pendidikan.
Proses penyusunan materi ini merupakan langkah lanjutan dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang mengatur Kebijakan Umum Pertahanan Negara untuk periode 2025 hingga 2029. Dalam dokumen tersebut, dinyatakan bahwa penyebaran budaya LGBTQ termasuk dalam kategori ancaman nonmiliter.
"Kita membuat materi pendidikan. Sasaran kita anak didik. Kita menyusun materi yang diorientasikan untuk memberi pemahaman kepada anak didik. Bahkan lebih spesifik lagi, kita juga memikirkan tentang bagaimana memasukkan materi itu, di mata pelajaran apa itu, apakah di pelajaran agama, PPKn, atau yang lainnya. Sudah mulai kita pikirkan juga dimulai kelas berapa," ungkap Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, dalam siaran persnya, Selasa (14/7/2026).
Penyusunan materi ini dilakukan dengan cara berkolaborasi antar berbagai satuan kerja di Kementerian Agama, serta melibatkan akademisi dan para ahli di bidangnya. Materi yang sedang disusun mengacu pada istilah "penyebaran budaya LGBTQ" yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.
Romo Syafii menjelaskan bahwa pemilihan istilah tersebut bertujuan untuk membedakan antara individu dengan penyebaran paham atau gerakan yang menjadi fokus dari materi edukasi yang disusun.
"Peraturan Presiden memakai istilah penyebaran budaya LGBT, bukan LGBT. Karena kalau LGBT itu menyasar personal, tetapi ketika budaya, itu gerakan," jelasnya.
Advertisement
Tingkatkan Pemahaman Pancasila dan Ajaran Agama
Menurut penjelasan yang disampaikan, materi yang dikembangkan bertujuan untuk memperkuat pemahaman peserta didik dengan mengacu pada nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan ajaran agama. Penyajian materi ini dilakukan dengan pendekatan yang disesuaikan dengan setiap jenjang pendidikan agar lebih relevan dan mudah dipahami.
Romo Syafii menekankan bahwa penyusunan materi tersebut didasarkan pada landasan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta nilai-nilai agama yang menjadi dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Ketika Indonesia yang Pasal 29 ayat (1)-nya berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa dan kita memahami sila pertama Pancasila sebagai kausa prima, itu artinya menyangkut pada ketentuan norma-norma agama yang hidup di Indonesia," tutur Romo Syafii.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa hasil konsultasi dengan berbagai tokoh agama menunjukkan tidak ada satu pun yang mendukung atau mengesahkan keberadaan LGBT.
"Kita sudah bertanya kepada semua tokoh agama, satupun tidak ada yang mengatakan agamanya mendukung, menerima, atau mengesahkan LGBT. Memahami LGBT sebagai bagian dari hak asasi manusia di Indonesia sebelumnya tidak bisa diterima," sambungnya.
Romo Syafii juga menambahkan bahwa substansi dari materi yang disusun masih dalam tahap perumusan. Oleh karena itu, dalam proses penyusunannya melibatkan sejumlah profesor, akademisi, dan pakar untuk memastikan bahwa materi yang dihasilkan sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan dapat diterapkan secara efektif di setiap jenjang pendidikan.
"Kita memikirkan tentang bagaimana kita bisa memberikan materi-materi yang sesuai dengan tingkatan pendidikan sehingga dipahami oleh mereka. Sehingga dari awal kita sudah melakukan penjagaan," pungkasnya.
