Akal Bulus Pria di Lampung, Ngaku Punya Bapak Dirjen Lapas Tipu ASN Rp 200 Juta

Seorang pria di Lampung Timur ditangkap atas dugaan penipuan Rp 200 juta terhadap ASN. Ia mengaku punya bapak angkat Dirjen Lapas dan menjanjikan anak korban bisa bekerja di Kemenkumham.

Ardi Munthe
Oleh Ardi Munthe - Reporter
Akal Bulus Pria di Lampung, Ngaku Punya Bapak Dirjen Lapas Tipu ASN Rp 200 Juta
Agus Sariyanto (39), ditangkap polisi setelah diduga menipu seorang aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Timur. (Liputan6.com/ Dok Ist).

Polres Lampung Timur menangkap Agus Sariyanto (39) atas dugaan penipuan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial DS (61). Kerugian korban mencapai Rp 200 juta.

Kepada korban, Agus mengaku memiliki bapak angkat yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan mengklaim bisa meloloskan anak korban sebagai penjaga lembaga pemasyarakatan (sipir) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Agus merupakan warga Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur. Sehari-hari ia bekerja sebagai wiraswasta.

Janji Lulus Jadi Sipir, Diminta Setor Rp 200 Juta

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Muhamad Iksir menjelaskan, tersangka menawarkan bantuan agar anak korban diterima sebagai pegawai Kemenkumham dengan alasan memiliki kedekatan dengan pejabat.

"Pelaku menjanjikan dapat membantu anak korban diterima atau lulus tes pegawai Kemenkumham karena memiliki bapak angkat sebagai Dirjen Lapas," kata Iksir, Rabu (12/8/2026).

Atas tawaran tersebut, tersangka meminta sejumlah uang untuk mengurus kelulusan anak korban dalam proses seleksi.

Korban kemudian mentransfer dana itu ke rekening milik Agus. Saat itu, tersangka disebut turut menjamin anak korban akan lulus seleksi.

Ujian Tak Lolos, Pengembalian Uang Tak Terwujud

Anak korban tetap mengikuti tahapan penerimaan sipir lapas. Ketika hasil seleksi diumumkan, anak korban dinyatakan tidak lulus.

Korban lantas meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan. Namun, tersangka disebut berulangkali memberi alasan dan tak kunjung mengembalikan dana tersebut.

"Tersangka juga berjanji akan mengembalikan seluruh uang tersebut tanpa potongan apabila anak korban ternyata tidak lulus," ungkapnya.

Laporan Polisi, Penetapan Tersangka, dan Barang Bukti Penipuan

Merasa dirugikan, korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Lampung Timur. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satreskrim.

"Menerima laporan korban, petugas kami melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Agus sebagai tersangka," bebernya.

Agus kemudian ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lampung Timur. Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga lembar bukti transfer dan tiga lembar rekening milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.

Rekomendasi