Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung, yang semestinya digelar Rabu (12/8/2026). Sidang diundur menjadi Kamis (13/8) pukul 10.00 WIB.
Hakim tunggal Firman Akbar menyebut pemohon belum memenuhi seluruh kriteria hukum untuk bertindak sebagai pihak yang mengajukan praperadilan. Persoalan ini berkaitan dengan kelengkapan kedudukan hukum atau legal standing para pihak.
"Legal standing dari kuasa hukum termohon belum lengkap," ujar Hakim Firman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Advertisement
Agenda Sidang Setelah Berkas Lengkap
Dengan adanya penundaan, persidangan berikutnya masih difokuskan pada pelengkapan berkas legal standing dari para pihak. Setelah persyaratan tersebut rampung, majelis akan melanjutkan ke tahap pembacaan permohonan praperadilan.
Usai pembacaan permohonan, agenda berlanjut ke jawaban dari termohon, kemudian pembuktian, dilanjutkan pembacaan kesimpulan, dan terakhir putusan.
"Jadi sidang kami tunda besok dengan jadwal 10.00 WIB toleransi akhir 10.30 WIB," ucap Hakim Firman.
Advertisement
Permohonan Praperadilan Sebelumnya Gugur di PN Jaksel
Sebelum permohonan ini, Lodewyk Pusung sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut ditolak karena PN Jakarta Selatan dinilai tidak berwenang mengadili perkara itu (kompetensi relatif).
Hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan tindakan upaya paksa yang dipersoalkan pemohon—seperti penangkapan, penahanan, atau penyitaan—berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Selatan.
Menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), permohonan praperadilan harus diajukan ke pengadilan negeri yang membawahi wilayah hukum tempat terjadinya upaya paksa. Karena alasan salah alamat (kompetensi relatif), hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memeriksa pokok perkara terkait keabsahan status tersangka maupun prosedur penahanan yang dipersoalkan pihak Lodewyk.
Advertisement
Kasus Lodewyk
Lodewyk Pusung menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.
Ia bersama tersangka lain diduga melakukan penambahan atau mark up harga pengadaan sejumlah barang di BGN, salah satunya pengadaan sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total Rp1,035 triliun.
Anggaran tersebut telah dibayarkan ke PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif, serta terdapat mark up. Penggelembungan harga itu dinilai menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Lodewyk, empat tersangka lain juga telah ditetapkan, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT YAT Andri Mulyono.
