Jelang voting di paripurna kenaikan harga BBM, Demokrat alot melobi orang-orang Golkar. Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Sekjen Golkar Idrus Marham menginstruksikan agar Fraksi Golkar menolak kenaikan BBM. Voting dilakukan, Golkar menyetujui pasal 7 ayat 6a yang justru memberi ruang bagi pemerintah untuk menaikkan harga eceran BBM sesuai harga pasar.Langkah ini diikuti partai koalisi lain. Hal ini dipandang aneh. Kenapa Golkar yang semula menolak kenaikan BBM menyetujui pasal karet ini?Palu diketok, pemerintah diizinkan menaikkan harga BBM jika rata-rata harga minyak Indonesia naik 15 persen dari asumsi makro sebesar USD 105 per barel dalam waktu 6 bulan berturut-turut.Pasca menang di Paripurna, Aburizal Bakrie memberikan pidato politik. Ical bangga dengan sepak terjang Fraksi Golkar yang bisa mengendalikan Demokrat."Hanya politisi tangguh, piawai, dan berakal panjang yang dapat mencari jalan keluar dari situasi yang pelik itu. Itulah yang dilakukan Fraksi Partai Golkar," ujar Ical, Jumat (29/3).Namun kabar kembali berhembus. Golkar diisukan membarter persetujuan BBM dengan pembiayaan korban Lapindo. Pasal 7 ayat 6A dibarter dengan pasal 18 APBNP tahun 2012. Pasal ini merupakan ketentuan pemerintah dalam membiayai korban lumpur Lapindo.Dalam pasal 18 Undang-Undang APBNP 2012 yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 30 Maret 2012, tercantum untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2012 dapat digunakan untuk tiga hal.Pertama, pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (desa besuki, desa kedungcangkring, dan desa pejarakan).Kedua, bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada Sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (kelurahan Siring, kelurahan Jatirejo, dan kelurahan Mindi).Ketiga, bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya yang ditetapkan melalui peraturan presiden.Dalam pasal 18 itu anehnya tidak disebutkan besar biayanya. Hal yang jelas mengundang tanda tanya.Sekjen PKS Mahfudz Siddiq pun menyatakan keheranannya. Tanggal 30 Maret lalu, memang hanya kenaikan BBM yang disorot habis-habisan. Sisanya, kurang diperhatikan."Jadi memang yang patut dipertanyakan adalah mengapa pemerintah masih terus terbebani untuk membayar uang ganti rugi terhadap korban Lapindo di tiga desa di luar wilayah berdampak. Kan ini sudah berlangsung sejak 2008 dan 2009 ya," kata Mahfudz.Anggota Komisi III dari Partai Golkar Aziz Syamsuddin hanya tertawa saat mendengar isu ini. Dia membantah ada deal-deal di balik pembahasan kenaikan BBM."Ini lelucon apa lagi. Malam-malam kok ada-ada saja. Tidak benar ini," kata Aziz saat dikonfirmasi PulseFeed.
Golkar barter kenaikan BBM dengan lumpur lapindo?
Partai Golkar hanya tertawa saat mendengar isu ini. Golkar membantah ada deal-deal di balik pembahasan kenaikan BBM.
Advertisement
Rekomendasi
