Rancangan Undang-Undang (RUU) Keantariksaan akhirnya disahkan oleh DPR untuk menjadi Undang-Undang (UU) dalam sidang paripurna ke-30 masa persidangan IV tahun 2012-2013. UU ini disahkan tanpa penolakan dari seluruh anggota DPR.Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang memimpin rapat paripurna hari ini telah mengetuk palu tanda disahkannya RUU Keantariksaan menjadi UU Antariksa."Apakah Rancangan Undang-Undang Keantariksaan dapat disetujui menjadi UU?" tanya Pramono sebelum ketuk palu kepada seluruh anggota sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7)."Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir.Menariknya, usai membacakan laporan hasil pembahasan Komisi VII DPR yang dibacakan langsung oleh Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana, Pramono meledek Sutan yang memimpin RUU ini sudah pernah ke antariksa."Terima kasih saya ucapkan kepada Drs Sutan Bhatoegana yang telah memimpin dengan baik UU Keantariksaan ini, yang mungkin pernah berkunjung ke tempat tersebut," ledek Pramono.Ledekan Pramono ini pun lantas membuat para hadirin tertawa. Sementara Sutan yang menerima candaan tersebut, hanya tertawa saja.Sementara itu, Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhamad Hatta yang juga ikut merancang Undang-Undang ini mengatakan, UU Keantariksaan dirasa penting, karena selama ini belum ada landasan hukum yang mengatur tentang keantariksaan."Belum mengatur dan belum ada landasan hukum secara komprehensif, UU ini akan jadi pedoman keantariksaan nasional demi kesejahteraan masyarakat," kata Hatta.Selain itu, lanjut dia, UU Keantariksaan ini juga dilakukan untuk mengoptimalkan kesejahteraan rakyat dan mewujudkan keamanan warga serta keselamatan antariksa."Untuk mengoptimalkan untuk kesejahteraan rakyat, memberikan landasan kepastian hukum dalan penyelenggaraan keantariksaan, mewujudkan keamanan, dan melindungi warga negara dalam keselamatan keantariksaan," tandasnya.
Pramono ledek Sutan Bhatoegana pernah ke luar angkasa
Pramono mengatakan hal itu setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Keantariksaan disahkan oleh DPR untuk menjadi UU.
Baca Juga
PFII Resmi Jadi Undang Undang
Advertisement
Rekomendasi
