Pansus Pelindo II serius menarget pihak asing yang selama ini menikmati keuntungan dari pelabuhan dengan pangsa pasar terbesar di Indonesia dan yang selama ini disebut mem-backup Dirut Pelindo II RJ Lino.
Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengatakan, pansus meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendalami dugaan penyimpangan perpanjangan kontrak Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT).
"Audit BPK terkait JICT sudah mengalami progres, yaitu sudah 95 persen. Kami minta dilengkapi apa yang terjadi dalam proses perpanjangan JICT," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (16/11).
Rieke menjelaskan, hal yang harus diaudit BPK dalam perpanjangan kontrak itu seperti, pertama penyimpangan yang terjadi dalam proses amandemen pemberi kuasa kepada pihak JICT dari Pelindo II yang dilakukan sebelum akhir masa perjanjian.
Kedua, menurut dia, menilai kewajaran struktur dan komposisi saham serta penerimaan 'cash' yang diterima Pelindo II dari Hutchison Port Holding (HPH) atas amandemen perjanjian pemberian kuasa dari para pihak.
"Ketiga, melakukan analisa keuangan jika Pelindo II tidak memberikan amandemen pemberian kuasa dan ambil alih kepemilikan saham JICT, artinya agar dikelola 100 persen oleh Indonesia," ujarnya.
Dia menjelaskan, terkait poin ketiga, Pansus Pelindo meminta audit BPK bagaimana apabila JICT dikelola sepenuhnya oleh Indonesia sehingga BPK sedang menilai kewajaran komposisi keuntungan dan saham.
Keempat, menurut dia, mengidentifikasi kerugian negara yang terjadi penyimpangan dalam kerjasama Pelindo II dengan HPH.
"Kelima, identifikasi pihak yang diduga terkait dan bertanggung jawab terhadap penyimpangan dan peran dari masing-masing pihak tersebut," katanya.
Pansus menurut dia meminta laporan itu secara parsial tentang perpanjangan konsensi dan tahun 2016 fokus auditnya mengenai Kali Baru agar lebih fokus.
Politikus PDIP itu juga meminta BPK melakukan analisa kajian dilengkapi dengan kajian yuridis, tidak hanya UU BUMN dan UU Pelayaran. Pansus menurut dia, meminta agar BPK melihatnya juga dari UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.
