GrabCar
-
News •Kejar insentif Rp 10 juta, akun driver Grab Car mendadak dibekukanKejar insentif Rp 10 juta, akun driver Grab Car mendadak dibekukan. Ia mengeluhkan akibat disuspen, tidak bisa mencairkan penghasilan yang selam ini dikumpulkan susah payah.
-
Driver marah-marah ke konsumen dan mengusirnya, Grab 'pecat' mitraDriver marah-marah ke konsumen dan mengusirnya, Grab 'pecat' mitra. Belum lama ini masyarakat dikejutkan dengan viralnya video penumpang GrabCar diturunkan oleh pengemudinya. Tak hanya itu, sempat terjadi adu argumen sebelum driver GrabCar mengusir penumpang.
-
Ulang tahun ke-5, Grab berkomitmen majukan IndonesiaUlang tahun ke-5, Grab berkomitmen majukan Indonesia. Platform aplikasi pemesanan kendaraan, Grab, merayakan ulang tahun kelimanya. Beroperasi di Indonesia sejak tahun 2014, Grab telah berkontribusi besar pada industri transportasi Tanah Air.
-
Grab rencanakan tambah layanan helicopterGrab rencanakan tambah layanan helicopter. Lima tahun sudah Grab berada di Indonesia. Di Indonesia pada mulanya hanya 40 pengemudi taksi kemudian beroperasi hingga 55 kota kota dengan didukung 930 ribu mitra di seluruh Asia Tenggara.
-
Pusat riset Grab di Indonesia resmi beroperasiGrab membangun pusat riset dan pengembangan (R&D) di Indonesia serta mengakuisisi Kudo.
-
Tokopedia jalin kemitraan dengan GrabTokopedia jalin kemitraan dengan Grab. Tokopedia secara resmi mengumumkan kerja samanya dengan Grab dalam hal pengiriman. Kehadiran GrabParcel (sebutan untuk layanan pengiriman barang oleh Grab, ed.) tentu akan semakin memudahkan pengguna, baik penjual maupun pembeli.
-
Sempat tepis kabar diakuisisi, akhirnya Kudo sah dimiliki GrabSempat tepis kabar diakuisisi, akhirnya Kudo sah dimiliki Grab. Grab mengumumkan kesepakatan untuk mengakuisisi Kudo, platform e-commerce online untuk offline (O2O) di Indonesia. Setelah proses akuisisi rampung, tim dan platform Kudo akan terintegrasi secara penuh ke dalam ekosistem pembayaran milik Grab, GrabPay.
-
Ekonomi •Hari pertama pemberlakuan aturan baru taksi online, tarif belum naikHari pertama pemberlakuan aturan baru taksi online, tarif belum naik. Pemerintah akhirnya menetapkan revisi payung hukum taksi daring. Per 1 April, aturan ini akan resmi berlaku. Namun, memang pemerintah memberikan waktu tiga bulan ke depan untuk masa transisi. Aturan tersebut, di antaranya memuat 11 poin revisi.
-
Peraturan Menhub tak ramah pada layanan transportasi onlinePeraturan Menhub tak ramah pada layanan transportasi online. Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraaan Bermotor Umum Tidak dalam trayek menuai kontroversi sejak dirilis pada Maret tahun lalu.
-
Ekonomi •Di daerah ini, tarif taksi online lebih mahal dibanding konvensionalKalau berdasarkan Pergub No. 27 Tahun 2016, untuk taksi konvensional tarif buka pintu Rp 6.000, dan Rp 4.800 per km, sementara untuk taksi online, tarif buka pintunya sama, sedangkan tarif per km Rp 6.500. Lebih mahal.
-
Ekonomi •YLKI soroti perlindungan data konsumen transportasi onlineMenurut Tulus, data pribadi para pengguna transportasi online yang secara sukarela mereka masukkan untuk mendaftar penggunaan aplikasi berpotensi disalahgunakan. Perlindungan data tersebut tidak kalah penting dengan perlindungan dan fasilitas kemudahan konsumen lainnya dalam penggunaan transportasi online.
-
Menkominfo: Transportasi online boleh hanya ditataMenkominfo: Transportasi online boleh hanya ditata. Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 terkait dengan regulasi transportasi memantik polemik. Layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Grab, Go-Jek, dan Uber, satu suara tak sependapat dengan revisi Permenhub itu.
-
Ekonomi •3 Perusahaan taksi online kompak tolak aturan balik nama STNK3 Perusahaan taksi online kompak tolak aturan balik nama STNK. Perusahaan aplikasi ini menilai aturan ini membuat pengemudi kehilangan hak kepemilikan atas kendaraannya. Penolakan juga didasari pada alasan bahwa aturan ini tidak berhubungan dengan menjaga keselamatan penumpang.
-
Ekonomi •Buat ongkos lebih mahal, Grab tolak penerapan batas tarif pemerintahBuat ongkos lebih mahal, Grab tolak penerapan batas tarif pemerintah. Selain itu, Grab juga menolak aturan kuota kendaraan per daerah dan yang terakhir mengenai balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika pemerintah menerapkan peraturan ini merupakan suatu kemunduran dalam menciptakan inovasi transportasi.
-
Kemunduran jika revisi aturan transportasi aplikasi diterapkanKemunduran jika revisi aturan transportasi aplikasi diterapkan. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja usai melakukan uji publik revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 soal layanan transportasi berbasis aplikasi.
-
Ekonomi •Tarif GrabCar Cs naik 1 April, BPS sebut tak pengaruhi inflasiDeputi Bidang Statistik, Distribusi, dan Jasa BPS, Sasmito Hadi Wibowo mengatakan, sumbangan inflasi dari transportasi online baru akan signifikan jika terjadi pada armada sepeda motor.
-
Ekonomi •Mengintip kesiapan daerah terapkan aturan baru taksi onlineKementerian Perhubungan tengah mematangkan aturan dengan mengundang tiga Kepala Dinas Perhubungan untuk melaporkan kesiapan daerahnya dalam pelaksanaan aturan ini. Ketiga Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) tersebut adalah Kadishub DKI Jakarta, Kadishub kominfo Bali serta Kadishub dan LLAJ Jawa Timur.
-
Grab masih persiapkan R&D centerGrab masih persiapkan R&D center. Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan segala sesuatu untuk membangun pusat research and development (R&D).
-
GrabShare, layanan baru Grab yang murahGrabShare, layanan baru Grab yang murah. Grab baru saja memperkenalkan GrabShare. GrabShare merupakan layanan carpool komersial pertama dari Grab yang tengah diujicoba di Jakarta. Keunggulan GrabShare ini adalah tarifnya yang konon lebih terjangkau.
-
Jakarta •Rampok sopir Grab Car, Herman ditembak saat larikan mobil korbanRampok sopir Grab Car, Herman ditembak saat larikan mobil korban. "Ketika melintas di lokasi yang sepi yakni di seberang gereja Chriskatredal Desa Cihuni, tiba-tiba pelaku itu langsung mencekik korban dari samping dan menendangnya sehingga korban terjatuh ke luar dari mobil."
