HM Prasetyo
-
News •Polri & Kejagung beda sikap soal status hukum HT di kasus SMS terorPolri & Kejagung beda sikap soal status hukum HT di kasus SMS teror. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Bos MNC Grop Hary Tanoesoedibjo (HT) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus SMS ancaman terhadap Jaksa Yulianto. Pernyataan Jaksa Agung ini menanggapi pemeriksaan Yulianto di Mabes Polri.
-
News •Jaksa Agung: Lapas penahanan Ahok belum diputuskanTerkait permintaan pengacara Ahok yang merasa tidak aman jika Ahok ditempatkan di Lapas Cipinang, ia katakan, hal itu akan dipertimbangkan dan dijadikan masukan. "Kalau betul tidak aman masa kami paksakan. Kalau ada apa-apa juga nanti banyak pihak yang bertanggung jawab. Tapi tidak ada perlakuan istimewa," katanya.
-
News •Jaksa Agung tunggu salinan putusan pengadilan buat eksekusi AhokJaksa Agung tunggu salinan putusan pengadilan buat eksekusi Ahok. Namun, penetapan untuk melakukan penahanan terhadap Ahok diakui Prasetyo sudah ada. Hanya saja, sebelum melakukan eksekusi, pihaknya harus menerima salinan putusan dari Pengadilan.
-
News •Ini alasan Jaksa cabut banding atas vonis AhokMenurut dia, banding dicabut lantaran pihaknya menganggap banding yang diajukan ke PT DKI tidak lagi relevan atau lebih tepatnya tidak bermanfaat. Mengingat, Ahok sendiri telah mencabut dan menerima putusan pengadilan.
-
News •Babak akhir kasus Ahok di tangan Jaksa AgungBabak akhir kasus Ahok di tangan Jaksa Agung. Beberapa kali Jaksa Agung HM. Prasetyo menyatakan bakal meninjau kasus ini. Belakangan dia menjelaskan alasannya ngotot mengajukan banding. Namun kemarin dia justru memberi sinyal membatalkan banding kasus Ahok.
-
News •Jaksa Agung enggan beberkan kekurangan berkas perkara Firza HuseinJaksa Agung enggan beberkan kekurangan berkas perkara Firza Husein. Jaksa Agung meminta penyidik kepolisian harus segera melengkapi berkas perkara tersebut setelah menerima surat P19 dari jaksa peneliti.
-
News •Jaksa Agung beri sinyal batalkan banding kasus AhokJaksa Agung beri sinyal batalkan banding kasus Ahok. Alasan pertama, Ahok sudah menerima putusan pengadilan dan tidak mengajukan banding. Alasan kedua, masih banyak kasus lain yang lebih penting untuk diselesaikan oleh Kejaksaan Agung.
-
News •Kejagung akan gelar perkara kasus Firza-Rizieq besokDia mengungkapkan, nantinya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) akan meminta jajaran Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk melakukan gelar perkara. Kejaksaan Agung akan melihat secara objektif penanganan kasus itu.
-
News •Jaksa Agung minta UU terorisme direvisiMantan politikus Partai NasDem ini menilai, UU terorisme yang berlaku saat ini belum mampu meredam aksi terorisme yang terus menimbulkan korban jiwa. Sehingga, kelompok-kelompok radikal merasa bebas menebar teror di Indonesia.
-
News •Jaksa Agung: Pembubaran HTI dalam tahap finalMantan politikus NasDem ini mengungkapkan, ada beberapa opsi yang dibahas pemerintah dalam langkah pembubaran HTI tersebut. Hanya saja, pemerintah belum memutuskan opsi mana yang akan diambil.
-
News •Ahok sudah cabut banding, Jaksa Agung akan kaji ulangAhok sudah cabut banding, Jaksa Agung akan kaji ulang. Jaksa Agung M Prasetyo menghormati keputusan Ahok. Dia mengatakan pihaknya akan mengkaji kembali banding yang sempat diajukan jaksa penuntut. Termasuk urgensinya melanjutkan banding.
-
News •Jaksa Agung bakal ajukan banding vonis Ahok ke pengadilanJaksa Agung bakal ajukan banding vonis Ahok ke pengadilan. Di sisi lain, Prasetyo mengatakan pihaknya juga akan melakukan kajian terhadap vonis Ahok termasuk permohonan banding dari tim kuasa hukum Ahok.
-
News •Jaksa Agung tegaskan kasus Buni Yani tetap dilanjutkanJaksa Agung M Prasetyo menegaskan tahap penuntutan Buni Yani Aldwin Rahadian dalam kasus penghasutan berbau SARA dan pelanggaran Undang-undang ITE tetap dilanjutkan. Prasetyo mengatakan pihaknya akan segera merampungkan tahap tuntutan Buni Yani.
-
News •Ini kata Jaksa Agung soal vonis Ahok dua tahun penjaraPrasetyo mengaku tidak mempersoalkan vonis hakim tersebut. Menurutnya, keputusan hakim yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan hal yang biasa terjadi dalam persidangan.
-
News •Yenny Wahid usul HTI bubar saja dan jadi partai politikYenny Wahid usul Hizbut Tahrir bubar dan jadi partai politik. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat ini sedang dipantau oleh pemerintah karena dianggap sebagai ormas yang anti ideologi pancasila.
-
News •Dianggap intervensi di kasus Ahok, warga desak Jaksa Agung dicopotKesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menggelar aksi mengumpulkan tanda tangan warga. Mereka mendesak Jaksa Agung H.M Prasetyo dicopot lantaran dianggap mengintervensi anak buahnya dalam memberi tuntutan dalam kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok).
-
News •Jaksa Agung sebut tuntutan 1 tahun bui buat Ahok sudah laikJaksa Agung sebut tuntutan 1 tahun bui buat Ahok sudah laik. Prasetyo bahkan tak mau ambil pusing soal tanggapan pihak pelapor yang mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa tersebut. Dia menegaskan, jaksa tidak pernah berpihak dengan siapa pun dalam memutuskan tuntutan tersebut.
-
News •Jaksa Agung tegaskan tidak ada intervensi dalam tuntutan AhokJaksa Agung tegaskan tidak ada intervensi dalam tuntutan Ahok. Politikus NasDem ini bahkan mengamuk saat kembali disinggung Jaksa menghapus pasal ITE dalam tuntutan tersebut. "Kamu enggak ngerti hukum enggak usah ngomong."
-
News •Jaksa Agung dicecar kerja sama penanganan korupsi bersama KPK-PolriJaksa Agung dicecar kerja sama penanganan korupsi bersama KPK-Polri. DPR mengkritik, kerja sama ini justru menghambat penegakan hukum kasus korupsi yang menyeret anggota masing-masing institusi. Sebab, jika penindakannya harus melalui pemberitahuan dulu maka institusi yang bersangkutan bakal mengamankan.
-
News •Jaksa Agung jamin penundaan tuntutan Ahok bukan karena politikJaksa Agung jamin penundaan tuntutan Ahok bukan karena politik. Jaksa Agung M Prasetyo memastikan tidak ada tekanan politik dan intervensi dari pihak tertentu yang membuat pembacaan tuntutan Ahok ditunda. Penundaan itu dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai menyelesaikan naskah tuntutan.
