Hukum Keimigrasian
-
News •Imigrasi Bali Cegah 13 WNI Diduga Berangkat Haji NonproseduralKantor Imigrasi Ngurah Rai Bali berhasil mencegah keberangkatan 13 WNI yang diduga akan menunaikan ibadah haji nonprosedural melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, mengungkap modus baru.
-
News •Imigrasi Denpasar Tangkap WNA Inggris Intimidasi Warga dan Empat WN NigeriaKantor Imigrasi Denpasar berhasil tangkap WNA Inggris yang intimidasi warga dan overstay, serta amankan empat WN Nigeria terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal, memicu penyelidikan lebih lanjut.
-
News •Imigrasi Meulaboh Amankan WNA Malaysia Overstay 237 Hari di Aceh Barat DayaKantor Imigrasi Meulaboh berhasil mengamankan seorang WNA Malaysia yang terbukti melakukan overstay selama 237 hari di Aceh Barat Daya, dalam Operasi Wirawaspada.
-
News •Imigrasi Meulaboh Amankan WNA Malaysia Overstay, Jaga Kedaulatan NegaraPetugas Imigrasi Meulaboh berhasil mengamankan seorang WNA Malaysia yang kedapatan overstay selama 237 hari di Aceh Barat Daya, menegaskan komitmen pengawasan keimigrasian untuk menjaga kedaulatan negara.
-
News •Deportasi WN Malaysia Ranai: Dua Pelanggar Izin Tinggal Dihukum TegasKantor Imigrasi Ranai melakukan **Deportasi WN Malaysia Ranai** terhadap dua warga negara Malaysia yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja, menegaskan komitmen penegakan hukum keimigrasian.
-
News •Rudenim Denpasar Tangkal WNA India Eks Napi Pemalsuan Paspor, Tegaskan Ketertiban ImigrasiRumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar secara tegas menolak masuk kembali seorang WNA India eks narapidana pemalsuan paspor, menegaskan komitmen penegakan hukum imigrasi di Bali dan menjaga ketertiban umum.
-
News •Imigrasi Jayapura Tindak 115 WNA Sepanjang 2025, Penindakan WNA Jayapura MenurunKantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mencatat penurunan signifikan dalam penindakan WNA sepanjang 2025. Penindakan WNA Jayapura ini menunjukkan kinerja positif dalam pengawasan keimigrasian, meskipun pengawasan tetap ditingkatkan.
-
News •Imigrasi Jaksel Tegas Deportasi DJ & Penari WNA Pelanggar Izin TinggalImigrasi Jaksel bertindak tegas dengan Deportasi WNA Imigrasi Jaksel berprofesi DJ dan penari asing karena menyalahi izin tinggal. Simak detail penindakan ini.
-
News •Imigrasi Labuan Bajo dan Kejari Mabar Perkuat Kerja Sama Cegah Pelanggaran KeimigrasianKantor Imigrasi Labuan Bajo bersama Kejaksaan Negeri Manggarai Barat teken PKS untuk perkuat kerja sama mencegah pelanggaran keimigrasian. Apa saja poin pentingnya?
-
News •Imigrasi Jambi Deportasi Tiga WNA Pakistan Pelanggar Izin TinggalKantor Imigrasi Jambi secara tegas melakukan deportasi terhadap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang terbukti melanggar izin tinggal, menegaskan konsistensi penegakan hukum keimigrasian.
-
News •Trivia: Melanggar Izin Tinggal 55 Hari, Imigrasi Blitar Deportasi WNA Malaysia IniKantor Imigrasi Blitar mendeportasi seorang warga negara Malaysia (WNA) karena melanggar izin tinggal selama 55 hari. Pelanggaran ini menjadi peringatan keras bagi WNA lain.
-
News •Terungkap! 64 TKA di NTB Langgar Aturan Alamat, Imigrasi Temukan Indikasi Pelanggaran TKA Besar-besaranDirektorat Jenderal Imigrasi menemukan indikasi pelanggaran TKA setelah memeriksa 1.698 pekerja di Sumbawa Barat, NTB, termasuk 64 TKA yang tidak sesuai alamat. Apa saja pelanggaran lainnya yang terungkap?
-
News •Terungkap! Imigrasi Blitar Tangkap WNA Malaysia Tanpa Dokumen Sah, Siapa Dia?Imigrasi Blitar Tangkap WNA Malaysia berinisial MHK (23) yang tinggal tanpa dokumen sah di Tulungagung. Penangkapan ini mengungkap fakta menarik terkait pelanggaran keimigrasian di Jatim.
