kolonel priyanto
-
News •Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup, Ini Reaksi Keluarga Sejoli Korban Tabrak LariSelain dirinya, Etes juga mengatakan bahwa istrinya, Suryati juga kini bersikap yang sama. Sebelumnya, ibunda dari Handi Saputra itu sempat menolak atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan karena berharap agar terdakwa dihukum mati.
-
News •Perjalanan Kasus Kolonel Priyanto, Berawal Temuan Mayat hingga Vonis Seumur HidupVonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan apa yang diminta Oditurat. Lantaran Terdakwa Kolonel Inf Priyanto diyakini terbukti bersalah sebagaimana dalam seluruh dakwaan.
-
News •Dipecat TNI, Kolonel Priyanto Dijebloskan ke Penjara SipilPenempatan Priyanto di penjara sipil itu, imbas pemecatan Priyanto dari dinas militer akan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Nantinya, karena secara administrasi, dia bakal diberhentikan dari satuan TNI Angkatan Darat (AD).
-
News •Hakim: Kolonel Priyanto Rusak Hubungan Baik TNI dan RakyatMajelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, menilai, perbuatan pembunuhan berencana terdakwa Kolonel Inf Priyanto merusak hubungan baik antara TNI dan rakyat. Hal itu disampaikannya saat membacakan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6).
-
News •Hakim: Kolonel Priyanto Dididik untuk Melindungi Bukan Membunuh Rakyat Tak BerdosaSementara untuk hal yang meringankan, Kolonel Priyanto telah berdinas di lingkungan TNI selama 28 tahun. Selama bertugas dan bermasyarakat juga belum pernah menjalani hukuman, termasuk telah menyesali perbuatannya.
-
News •Ancang-Ancang Oditur Jika Kolonel Priyanto Ajukan Banding Vonis Seumur HidupSebelumnya, Terdakwa Kolonel Inf, Priyanto memutuskan menggunakan hak pikir-pikir atas vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI dalam perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.
-
News •Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Tunjangan Pensiun TNI DicabutKolonel Priyanto dihukum penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi-Salsa di Nagreg.
-
News •Kolonel Priyanto Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding usai Divonis Penjara Seumur HidupHal senada dikatakan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta. Oditurat Militer akan memakai hak pikir-pikir selama tujuh untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya setelah vonis diberikan terhadap Kolonel Priyanto.
-
News •Tok, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Sejoli di NagregVonis dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Oditurat Militer lantaran Kolonel Priyanto diyakini terbukti bersalah sebagaimana dalam seluruh dakwaan.
-
News •Kolonel Priyanto Hari Ini Hadapi Vonis Kasus Pembunuhan Sejoli di NagregKolonel Priyanto dituntut penjara seumur hidup akibat perbuatannya menabrak dan membuang sejoli Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu. Kolonel Priyanto didakwa melakukan pembunuhan berencana.
-
News •Kolonel Priyanto Hadapi Sidang Vonis Kasus Nagreg Besok, Panglima TNI: Kawal TerusAndika akan mendengar putusan yang akan dibacakan majelis hakim pada Priyanto. Proses hukum terhadap Priyanto pasti ia kawal.
-
News •Di Sidang, Kolonel Priyanto Kembali Tegaskan Tak Berniat Bunuh Sejoli Handy-SalsabilaHal itu dikatakan tim kuasa hukum Kolonel Priyanto dalam sidang lanjutan pembunuhan dua sejoli tersebut dengan agenda duplik atau jawaban tergugat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (24/5).
-
News •Kasus Pembunuhan Handi-Salsa, Kolonel Priyanto Tanggapi Replik Oditur Hari IniDuplik akan menjadi agenda sidang terakhir sebelum Majelis Hakim membacakan vonis terhadap Kolonel Priyanto.
-
News •Kolonel Priyanto Ambil Alih Kemudi, Oditur: Tindakan Tak Menggambarkan Situasi PanikKarena, dalam sidang sebelumnya Kolonel Priyanto mengaku panik usai menabrak korban. Sehingga, mereka pun tega membuang kedua korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
-
News •Oditur Militer: 28 Tahun Kolonel Priyanto Dinas di TNI AD, Sapta Marga Belum TertanamKendati demikian, Kolonel Priyanto dianggapnya belum tertanam Sumpah Sapta Marga dan Sumpah Prajurit sebagai prajurit TNI yakni melindungi rakyat.
-
News •Pleidoi Dinilai Tak Konsisten, Kolonel Prayitno Tetap Dituntut Penjara Seumur HidupOditur Militer Tinggi II Jakarta juga menilai pleidoi yang disusun tim penasihat hukum Kolonel Priyanto kurang hati-hati. Sebab Oditur Militer Tinggi II Jakarta menilai terdapat pernyataan dan kesimpulan yang tidak konsisten dalam pleidoi Kolonel Priyanto.
-
News •Kolonel Priyanto Bacakan Pleidoi: Saya Menyesal Merusak Nama Institusi TNI ADPermintaan maaf Priyanto juga ditujukan kepada keluarga korban Handi dan Salsa.
-
News •Ungkit Jasa di Timor Timur, Kolonel Priyanto Minta Dihukum Ringan Kasus Tabrak SejoliKuasa hukum menyampaikan Kolonel Priyanto menjalani persidangan dengan sikap yang baik, berterus terang, serta menyesal dan berjanji tidak mengulang perbuatannya.
-
News •Bacakan Pleidoi, Kolonel Priyanto Ungkap Alasan Buang Handi-Salsabila ke SungaiMenurut kuasa hukum, Priyanto hanya bersalah melanggar Pasal 181 KUHP sebagaimana masuk dalam dakwaan subsider ketiga Oditur. Pasal 181 KUHP mengatur hukuman menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang. Perbuatan pidana itu diancam hukuman penjara maksimal 9 bulan.
-
News •Kolonel Priyanto Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup Kasus Bunuh SejoliPengajuan Pleidoi tersebut disampaikan Priyanto usai bernegosiasi dengan tim kuasa hukum terhadap tuntutan diberikan Oditur Militer Tinggi saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4).
