Perdagangan Orang
-
News •Jalankan Bisnis Penyaluran TKI Ilegal, Pasutri di Tangerang DitangkapPasangan suami istri berinisial AM dan UA di Tangerang harus berhadapan dengan hukum. Mereka ditangkap karena menjalankan bisnis penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.
-
News •WN Arab Saudi Penyiram Air Keras ke Istri Diduga Jadi Promotor Pemberangkatan TKIWarga negara Arab Saudi, Abdul Latief (21), pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya, Sarah (21), warga Cianjur, Jawa Barat (Jabar), diduga menjadi promotor pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI sehingga terancam pasal penjualan manusia.
-
News •Ada Perdagangan Manusia di NTT Akibat KemiskinanOrang nomor satu di NTT itu mengatakan bahwa saat ini angka kemiskinan di NTT mencapai 20,90 persen atau sekitar 1.168 orang miskin di NTT dari total jumlah warga NTT 5,4 juta jiwa.
-
News •2 ABG di Polewali Mandar Dijual IRT ke Pria Hidung Belang, Tarif Rp200-300 RibuPengungkapan kasus dugaan perdagangan orang itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dua anak di bawah umur, yakni N (17) dan F (15) yang telah dieksploitasi secara ekonomi/seksual oleh terduga pelaku.
-
News •Muncikari di Karaoke Venesia BSD Tetap Dihukum 8 Bulan Bui, Kejari Tangsel KasasiMajelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang menghukum 6 terdakwa tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi di Hotel, Spa dan Karaoke Venesia BSD, Kota Tangerang Selatan, dengan hukuman 8 bulan penjara. Pihak kejaksaan menyatakan akan menempuh upaya kasasi.
-
News •Polda Kalbar Gagalkan Upaya Perdagangan Orang ke MalaysiaDia menjelaskan, korban TPPO sebanyak 18 orang tersebut terdiri dari 13 pria dan lima wanita, dimana tiga orang di antaranya berasal dari luar Provinsi Kalbar.
-
News •Temui Menko Polhukam, Kepala BP2MI Bahas Maraknya Kejahatan Perdagangan ManusiaDalam memberantas mafia penempatan ilegal pekerja migran, menurut Benny, dibutuhkan kerja sama semua pihak termasuk kementerian dan lembaga.
-
News •Terdakwa TPPO Venesia Karaoke BSD Dihukum Ringan, JPU Banding"Dalam surat tuntutan, kita tuntut dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang selama 6 (enam) tahun penjara dan denda 200 juta, sementara putusan pengadilan para terdakwa divonis berdasarkan Pasal 296 KUHPidana dengan pidana penjara selama delapan bulan," papar Kasi Pidum Kejari Tangsel Anggara Hendra Setya Ali.
-
News •Kasus Perdagangan Anak di Tegal, ABG Dijadikan Pemandu Karaoke Hingga Layani KencanPolda Jateng mengungkap tiga pelaku yang mempekerjakan anak baru gede (ABG) dengan modus menyediakan layanan LC dan open booking di Karaoke Pink Tegal. Mereka dijual oleh muncikari berinisial SHN (21) dengan harga Rp60 juta untuk melayani pria hidung belang sekali kencan.
-
News •Diimingi Kerja di Toko, 3 Perempuan Malah Dijadikan PSK OnlineDia menjelaskan, perbuatan kriminal keduanya, bermula dari iming-iming manis tersangka AS kepada para wanita pencari kerja di wilayah Lampung. Di lokasi itu, pelaku menjajakan pekerjaan menjadi penjaga toko di wilayah Tangerang.
-
News •Bapak di Kapuas Jual Anak Kandung Rp600 Ribu untuk Berhubungan SeksualKasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengatakan, salah satu terduga pelaku merupakan bapak kandung korban. Sementara R merupakan muncikari.
-
News •Praktik Prostitusi di Tasikmalaya, Empat Tersangka Terancam 15 Tahun PenjaraPolres Tasikmalaya menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Salah satu tersangka, perempuan yang tengah hamil muda.
-
News •Polisi Ungkap Sindikat Perdagangan Orang di TasikmalayaKapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan empat orang tersangka. Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyelamatkan anak yang hilang dan enam perempuan dewasa yang dipaksa menjadi PSK.
-
News •Terdakwa Positif Covid-19, Sidang Kasus Perdagangan Orang di Venesia Karaoke DitundaPenasihat hukum 6 terdakwa kasus TPPO Venesia BSD, Osner Johnson Sianipar mengatakan baru mengetahui salah satu kliennya terkonfirmasi positif Covid-19.
-
News •Ada Prostitusi dan Perdagangan Orang di Venesia Karaoke, Satpol PP Tangsel KecolonganVenesia Executive Karaoke BSD Tangerang Selatan, nyatanya tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 2020 lalu. Tempat usaha pariwisata ini juga melakukan praktik prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
-
News •Sidang Kasus TPPO Karaoke di Tangerang, Penyidik Tak Tahu Terdakwa Berkurang Jadi 6Sidang lanjutan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), prostitusi dan karantina kesehatan Karaoke Executive Venesia BSD, kembali digelar dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
-
News •Cerita Penyidik Terkecoh Operasional Karaoke Venesia Saat Masa PSBDari hasil penyelidikan yang dilakukan Doni dan dua orang temannya itu, kemudian Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri mengeluarkan surat untuk dilakukan penggerebekan tempat usaha karaoke Venesia pada Rabu (19/8/2020).
-
News •Sidang TPPO Karaoke Venesia BSD, Pemandu Lagu Tolak Temani Tamu Kencan Dipecat"Kalau beli 3 voucer, pemandu lagu pakai kimono bisa ditelanjangin di dalam room dan berhubungan badan di lantai 5 hotel. 5 Voucer, pemandu lagu bisa dibawa ke luar Venesia, sampai jam 12 siang. Boleh berhubungan badan juga," ungkapnya.
-
News •Perkara Perdagangan Orang di Karaoke Venesia BSD, Pemandu Lagu Ungkap Peran ManajemenSidang lanjutan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Venesia Executive Karaoke kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (10/6). Empat pemandu lagu (LC) dihadirkan untuk memberikan kesaksiannya.
-
News •Polisi Ringkus Pasangan Suami Istri Penyekap Remaja Putri di CiputatKapolres Tangsel, AKBP Iman mengatakan, pihaknya langsung menangkap kedua pelaku setelah menerima laporan yang disampaikan keluarga korban.
