Protokol Kesehatan
-
News •Ganjar ke Pengelola Wisata Jateng: Sudah Ramai? Prokes Jangan KendorSelain protokol kesehatan, para pengelola objek wisata terutama yang bergerak di wisata alam agar menjaga keasrian dan kelestarian lingkungan.
-
News •BNPB: Prokes di Stasiun Gambir & Senen Terkontrol, Terminal Kampung Rambutan KurangJohny dan petugas memberikan pengarahan kepada pengunjung untuk terus memakai masker dan menaati protokol kesehatan.
-
Ekonomi •Aturan Baru, Penumpang Kapal Usia 6-17 Tahun Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu AntigenDirektorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kembali mengeluarkan aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) maupun perjalanan internasional dengan transportasi laut untuk periode Mudik Lebaran 2022.
-
News •Pemerintah Izinkan Umat Islam Salat Id di Lapangan, Ini SyaratnyaMeski diperbolehkan salat Id di masjid atau lapangan, Wiku mengingatkan umat Islam tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
-
News •Menkes: Jaga Terus Disiplin Memakai Masker, Tak Usah Buru-buru Mengikuti Negara LainMenurut Budi, menggunakan masker sudah menjadi gaya hidup saat ini. Masyarakat juga bisa melakukan aktivitas normal dengan hati-hati dan taat protokol kesehatan.
-
News •Selama Libur Long Weekend, BNPB Distribusikan 53 Ribu MaskerDalam pelaksanaannya BNPB/Satgas Covid-19 Nasional turut menggandeng BPBD DKI Jakarta, pengurus masjid setempat dan komunitas relawan.
-
News •Jokowi Puji Penerapan Prokes di Ponpes ASRI Syubbanul Wathon MagelangJokowi mengatakan, seluruh santri dan murid di ponpes itu sudah 100 persen divaksin dua kali. Sebagian sudah mulai masuk ke vaksin booster terutama untuk guru-guru.
-
Jakarta •Satpol PP DKI Kumpulkan Rp 8,8 Miliar dari Pelanggaran Prokes 2020-2021Satpol PP DKI Jakarta mengumpulkan sekitar Rp8,8 miliar yang merupakan hasil dari penerapan sanksi denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19 selama kurun waktu 2020-2021.
-
Ekonomi •Jelang Ramadan, Masyarakat Diminta Tetap Taati Protokol KesehatanPemerintah telah mengizinkan kembali umat muslim untuk menjalankan kegiatan ibadah selama Ramadan, seperti tarawih dan tadarus di masjid atau musala. Namun, masyarakat tetap diminta untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan meningkatkan kewaspadaan akan penyebaran virus corona.
-
News •Menkes Budi: G20 Ciptakan Standar Prokes Global Perjalanan InternasionalMelalui forum G20 ini, ia optimistis penerapan protokol kesehatan bisa dilakukan harmonisasi dan mampu mempermudah mobilitas masyarakat dari satu kota ke kota lain, dari satu negara ke negara lain.
-
News •Masjid Raya Bandung Tetap Atur Jarak Jemaah saat Ibadah RamadanPengurus Masjid Raya Bandung di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, tetap akan mengatur jarak jemaah ibadah Ramadan meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memperbolehkan saf salat dirapatkan.
-
News •Indonesia Dorong Penggunaan 1 Data Protokol Kesehatan di Pintu Masuk NegaraUsulan itu muncul bertepatan dengan Indonesia menjadi tuan rumah Presidensi G20 tahun 2022. Salah satu rangkaian kegiatan Presidensi G20 di sektor kesehatan adalah pertemuan health working group (HWG). HWG pertama akan berlangsung di Yogyakarta pada 28 sampai 30 Maret 2022.
-
News •Satgas Covid-19 Minta Pemda Kembali Beri Teguran Warga Pelanggar ProkesJuru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah kembali meningkatkan pengawasan protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan di wilayahnya.
-
News •Satgas Covid-19: Masih Ada 1.811 Desa/Kelurahan Kurang Patuh Pakai MaskerSatgas mengingatkan, jangan sampai ketidakpatuhan menerapkan protokol kesehatan membuka ruang penularan Covid-19. Sehingga memicu kembali meningkatkan kasus yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu.
-
News •Di MotoGP Mandalika, BNPB Bagikan 9 Ribu Paket Prokes GratisBadan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membagikan 9.000 paket protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penularan Covid-19 di ajang MotoGP Mandalika.
-
News •Melihat Aktivitas Masyarakat di Tengah Relaksasi Aturan PerjalananKAI commuter menerapkan kapasitas penumpang maksimal 60 persen untuk wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta–Solo. Anak usia di bawah lima tahun (balita) juga sudah diperbolehkan menggunakan KRL. Asalkan didampingi orang tua dan menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.
-
Jakarta •MRT Tak Lagi Jaga Jarak dan Kapasitas Penumpang 100 Persen Hari IniCorporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial mengatakan, kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
-
News •Sejumlah Aturan Dilonggarkan, Kemenag Ingatkan Jaga Prokes dan Masker Tak DilepasKementerian Agama segera menerbitkan Surat Edaran perihal pelaksanaan peribadatan di rumah ibadah. Surat edaran tersebut seiring dengan dilonggarkannya sejumlah aturan pencegahan penularan Covid-19 oleh pemerintah.
-
News •DPR Minta Pemerintah Segera Rumuskan Prokes Penyesuaian Baru Hadapi Covid-19Anggota DPR juga mendorong Pemerintah menggunakan strategi "gas dan rem" dalam menerapkan pelonggaran kebijakan.
-
News •Abai Prokes, Antrean Warga Beli Minyak Goreng Murah di Lubuklinggau DibubarkanKapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menegaskan, pihaknya terpaksa menghentikan sementara kegiatan itu karena menimbulkan kerumunan. Terlebih antrean tersebut sulit terkendali dan mengabaikan protokol kesehatan.
