Upah Minimum Provinsi
-
Ekonomi •Pemprov Papua Buka Posko Pengaduan UMP Papua 2026, Pastikan Hak Pekerja TerlindungiPemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM membuka posko pengaduan UMP Papua 2026 untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan penerapan upah minimum berjalan sesuai ketentuan.
-
News •Gubernur DKI Tegaskan Patuhi Kesepakatan Dewan Pengupahan Terkait UMP Jakarta 2026Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo tegaskan akan patuhi kesepakatan Dewan Pengupahan terkait penetapan UMP Jakarta 2026, meski KSPI menuntut kenaikan lebih tinggi.
-
Ekonomi •Wamenaker: Peran Pemda Kunci Wujudkan Stabilitas Ekonomi NasionalWakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan krusialnya peran pemerintah daerah (Pemda) dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
-
News •Rano Karno Sebut Ketidakpuasan UMP DKI Jakarta 2026 Wajar, Ini PenjelasannyaWakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menilai ketidakpuasan terhadap besaran UMP DKI Jakarta 2026 adalah hal wajar, mengingat proses panjang penetapannya.
-
News •Penetapan UMP DKI Jakarta 2026: Stafsus Sebut Telah Lewati Musyawarah PanjangStaf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta mengungkapkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 telah melalui musyawarah panjang, meski ada penolakan buruh.
-
News •Menimbang Kenaikan UMP 2026: Antara Daya Beli Buruh dan Daya Saing Industri NasionalKebijakan Kenaikan UMP 2026 dengan formula inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) menjadi penentu keseimbangan daya beli buruh dan daya saing industri nasional di tengah ketidakpastian global.
-
News •UMP Sulteng 2026 Ditetapkan Rp3,17 Juta, Naik 9,08 PersenDewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah telah resmi menyepakati UMP Sulteng 2026 sebesar Rp3.179.565, naik 9,08 persen, diharapkan menjaga kesejahteraan pekerja dan iklim investasi daerah.
-
Ekonomi •Resmi! UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen Jadi Rp3,94 Juta, Berikut RinciannyaPemerintah Provinsi Sumsel resmi menetapkan UMP Sumsel 2026 naik 7,10 persen menjadi Rp3,94 juta. Simak detail kenaikan upah minimum provinsi dan sektoral di sini.
-
Ekonomi •Menaker Tak Percaya Kebijakan UMP 2026 Bakal Picu Protes Buruh: Saya Banyak Dapat ApresiasiMenaker tidak percaya jika rumusan kenaikan UMP tahun depan bakal memicu gelombang protes dari kelompok buruh. Sebab, ia mengaku banyak mendapat apresiasi.
-
Ekonomi •Buruh Tegas Tolak Aturan Kenaikan UMP 2026, Disebut Bakal Kembalikan Rezim Upah MurahMenurut buruh, definisi kehidupan layak haruslah mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020.
-
Ekonomi •Tanggapi Protes Buruh, Menaker: Komponen Penghitungan Upah DinaikkanYassierli menyampaikan, peningkatan komponen tersebut adalah buah dari aspirasi buruh dan pekerja yang dipertimbangkan oleh pemerintah.
-
Ekonomi •Menaker Jamin Tak Ada Penurunan Upah Minimum, Meski Pertumbuhan Daerah NegatifGubernur juga diwajibkan untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
-
Ekonomi •Menko Airlangga: Penentuan UMP 2026 Bergantung Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2025Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan sangat bergantung pada data pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025. Simak detail lengkapnya.
-
Ekonomi •Pemprov DKI Jakarta Tunggu Pedoman Kemnaker Sebelum Tetapkan UMP 2026Syaripudin menyebut, pedoman dari pemerintah pusat bakal menjadi acuan Dewan Pengupahan DKI Jakarta untuk memberikan saran.
-
Ekonomi •Usul Kenaikan 8 Persen: Dewan Pengupahan Sumsel Bahas UMP 2026, Akankah Terealisasi?Dewan Pengupahan Sumsel mengusulkan kenaikan UMP Sumsel 2026 sebesar 8 persen, namun penetapan akhir masih menunggu regulasi pusat. Akankah usulan ini disetujui?
-
Ekonomi •Fakta Unik Prosesnya, Menaker Pastikan Pembahasan Kenaikan UMP 2026 Masih BerlangsungMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pembahasan Kenaikan UMP 2026 masih dalam proses, melibatkan dialog sosial dan kajian mendalam. Kapan keputusannya?
