PNBP Sektor Penyiaran Bakal Ditingkatkan

Sektor penyiaran akan mengusulkan untuk meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Rita
Oleh Rita - Reporter
PNBP Sektor Penyiaran Bakal Ditingkatkan
Ilustrasi televisi. iStock

Sektor penyiaran akan mengusulkan untuk meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal itu diutarakan oleh Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Geryantika Kurnia.

Menurutnya, pemerintah bakal mengusulkan agar PNBP penyelenggaraan penyiaran dalam bentuk pendapatan kotor. Usulan kenaikan ini lantaran PNBP penyiaran dianggap masih kecil dibandingkan sektor telekomunikasi.

"Terus terang penerimaan dari lembaga penyiaran terlalu kecil. Totalnya PNBP frekuensi dan izin penyiaran sekitar Rp 92 miliar. Padahal, pendapatan mereka sekitar Rp 20 triliun sampai Rp 30 triliun," kata dia.

Jumlah tersebut merupakan total PNBP dari lembaga penyiaran pada tahun lalu. PNBP dari sektor telekomunikasi lebih tinggi dengan hampir Rp 17 triliun. Menurut Gery, kemungkinan besar angka tersebut tidak akan begitu berubah pada tahun ini.

"Hampir samalah (PNBP tahun lalu dan 2019). BHP-nya terlalu kecil, dan itu tidak terlalu adil karena yang untung ya untung besar. Sementara itu di seluler sudah ditetapkan persenannya, jadi nanti kami akan tiru BHP-nya telekomunikasi," kata Gery.

Revisi UU Penyiaran

UU Penyiaran merupakan inisiatif DPR, serta menjadi Prolegnas Prioritas 2020. Revisi UU Penyiaran telah menjadi bagian dari Prolegnas dua masa kerja lalu, 2009-2014 dan 2014 -2019, tapi belum juga selesai dibahas.

Dalam rapat kerja Kemkominfo dengan Komisi I DPR pada 5 November 2019, revisi UU ini disepakati kembali menjadi Prolegnas Prioritas. Pemerintah berharap pembahasan soal revisi UU ini cepat selesai.

"Kami inginnya cepat. Saat ini kami tidak tahu apakah draft di Komisi I (DPR) akan diulang dari awal atau dilanjutkan," kata Gery.

Gery menjelaskan, karena UU ini merupakan inisiatif DPR maka pemerintah tidak ikut serta dalam penyusunan draft. Sebelum disahkan, nantinya pemerintah akan meninjau dan menyampaikan pandangannya melalui Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Kemudian Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan surat presiden (Supres) atas pandangan pemerintah tersebut ke DPR. Setelah itu, kata Gery, DPR bersama pemerintah akan bersama-sama membahasnya.

"Harapan kami, revisi ini sudah selesai pada 2020," sambungnya.

Poin Usulan

Kemkominfo memiliki 10 poin sebagai usulan untuk revisi UU penyiaran. Berikut rinciannya:

1. Digitalisasi penyiaran televisi terresterial dan penetapan batas akhir penggunaan teknologi analog (Analog Switched Off)

2. Penguatan LPP TVRI dan LP RRI dengan pembentukan Radio Televisi Republik Indonesia

3. Kewenangan atributif antara pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

4. Penguatan organisasi KPI

5. PNBP penyelenggaraan penyiaran dan kewajiban pelayanan universal dalam bentuk %pendapatan kotor

6. Simplifikasi klasifikasi perizinan jasa penyiaran berdasarkan referensi internasional

7. Penyebarluasan informasi penting dari sumber resmi pemerintah

8. Pemanfaatan emajuan teknologi bidang penyiaran

9. Penyediaan akses penyiaran untuk keperluan khalayak difabel

10. Penyelenggaraan penyiaran dalam keadaanforce majeure

Sumber: Liputan6.com

Reporter: Andina Librianty

Rekomendasi