Ambulan dan pemadam kebakaran masih boleh gunakan BBM subsidi

Permen No 1 tahun 2013 tentang pembatasan konsumsi BBM, mulai diterapkan 1 Februari 2013.

Saugy Riyandi
Oleh Saugy Riyandi - Reporter
Ambulan dan pemadam kebakaran masih boleh gunakan BBM subsidi
Kendaraan pemadam kebakaran. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih berupaya menggalakkan pengendalian konsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Larangan menggunakan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas pemerintah, BUMN, BUMD dan Pertambangan pun masih diberlakukan.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, perlu ada pengecualian kendaraan dinas terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM nomor 1 tahun 2013 tersebut.

"Permen tersebut masih perlu ada pengecualian," ujar dia yang ditemui dalam acara sosialisasi pengendalian penggunaan BBM bersubsidi di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Selasa (22/1).

Susilo menjelaskan, kementerian ESDM memberikan pengecualian untuk kendaraan dinas dan operasional seperti Ambulans, pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah. "Kemudian, untuk Mobil Barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil kegiatan usaha perkebunan rakyat dengan skala usaha kurang dari 25 hektar pertambangan rakyat dan komoditas batuan, hutan kemasyarakatan serta hutan rakyat," jelas dia.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM melakukan sosialisasi Pengendalian BBM bersubsidi sesuai dengan Permen No 1 tahun 2013 kepada, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, Asosiasi Perkebunan dan Pertambangan, dan asosiasi Transportasi.

Permen tersebut dilaksanakan mulai 1 Februari 2013 untuk wilayah Sumatera dan Kalimantan dan mulai 1 Juli 2013 untuk wilayah Sulawesi. Tahapan pembatasan penggunaan Solar untuk Kendaraan Dinas instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dilaksanakan mulai 1 Februari 2013, di Jabodetabek.

Dilaksanakan mulai 1 Maret 2013 untuk wilayah Jawa Bali lainnya. Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan Minyak Solar subsidi.

Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pengangkutan hasil kegiatan kehutanan dilarang menggunakan Minyak Solar subsidi terhitung mulai 1 Maret 2013. Transportasi laut berupa kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat terhitung mulai 1 Februari 2013 dilarang menggunakan Minyak Solar subsidi.

Rekomendasi