Pemerintah ubah sistem pembayaran PNBP tambang

Pemerintah juga memberi sanksi kepada perusahaan tambang yang menunggak pajak.

Saugy Riyandi
Oleh Saugy Riyandi - Reporter
Pemerintah ubah sistem pembayaran PNBP tambang
Kapal Tambang. REUTERS

Untuk memaksimalkan penerimaan negara dari sektor tambang, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM akan mengubah sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor tambang. Nantinya pembayaran pajak dilakukan sebelum barang tambang dikapalkan untuk diekspor.

Direktur Jenderal Minerba ESDM, Thamrin Sihite, mengatakan perubahan sistem pembayaran dilakukan karena banyak perusahaan pertambangan yang menunggak PNBP jika pembayaran dilakukan setelah pengiriman.

"Pembayaran PNBP sebelum dikapalkan, dulukan setelah dikapalkan, ini menghindari dari tunggakan yang ada," ujar dia dalam acara coffee morning di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Jumat (5/7).

Perubahan sistem tersebut dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Saat ini harga-harga komoditas terlihat masih mengalami penurunan memberi hambatan pada target penerimaan negara di sektor tambang yang meningkat menjadi Rp 32,6 triliun dari target penerimaan negara tahun 2012 sebesar Rp 29 triliun.

"Pendapatan negara bukan pajak ditinggikan, dari segi pasar harga turun, produksi harga turun, kalau itu turun pendapatan negara bukan pajak kan turun," tegas dia.

Thamrin menambahkan pihaknya akan memberi sanksi kepada perusahaan tambang yang menunggak pajak berupa pengenaan bunga hingga pembayaran jatuh tempo. Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah menggunakan sistem informatika untuk pendataan secara rinci perusahaan pertambangan.

"Ada yang nunggak banyak. Malah dia biasanya nggak bayar itu, dihitung bunganya tinggal kita melacak. Dengan administrasi yang bagus ini kita bisa melacak, jadi seluruh Indonesia," pungkas dia.

Rekomendasi