Menperin: Tak wajar Jepang gugat aturan hilirisasi

MS Hidayat mempersilakan Jepang jika tetap menggugat aturan hilirisasi ke WTO.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Menperin: Tak wajar Jepang gugat aturan hilirisasi
Batu bara. Ilustrasi shutterstock.com

Menteri Perindustrian, MS Hidayat menyesalkan keputusan Jepang yang akan menggugat Indonesia ke organisasi perdagangan dunia atau WTO. Gugatan ini dilakukan Jepang lantaran merasa tertekan dengan aturan hilirisasi yang tertuang dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara.

"Jepang itu tidak lazim suatu aturan pemerintah kita melindungi bahan bakunya, menggiatkan prosesing industrinya dan dapat nilai tambah. Kemudian pembelinya (Jepang) kemudian protes," ucap Hidayat di kantornya, Jakarta, Senin (24/2).

Hidayat merasa aneh dengan sikap Jepang. Terlebih jika melihat kerja sama Indonesia-Jepang sudah terjalin lebih dari 10 tahun. Meski begitu, Hidayat mempersilakan Jepang jika tetap menggugat aturan hilirisasi ke WTO.

"Dia (Jepang) puluhan tahun menggunakan bahan baku kita memajukan industri pengolahan,  Saya persilakan saja (gugat), tapi ini tidak logis. Semangatnya dia harus kerja sama," tutupnya singkat.

Sebelumnya, Jepang segera mengajak tim Indonesia bertemu di forum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sebelum akhir bulan ini. Delegasi Negeri Matahari Terbit ingin memastikan mengapa Indonesia menerapkan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (minerba) yang membatasi ekspor bahan mentah.

Kebijakan ini membuat pasokan bahan baku industri baja dan stainless steel (baja tahan karat) di Jepang terganggu, seperti dilansir Japan Daily Press, kemarin (22/2).

"Pemerintah Jepang meyakini kebijakan Indonesia itu merupakan pelanggaran perjanjian WTO," seperti dikutip dari keterangan pers Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang (METI).

Pelarangan ekspor bahan mentah yang berlangsung mulai 12 Januari lalu, membikin harga nikel melonjak bagi pengusaha Jepang.

Negeri Sakura itu selama ini dikenal sebagai produsen stainless steel terbesar dunia. Sementara Indonesia memasok 40 persen kebutuhan nikel Jepang. Produsen baja di negara maju Benua Asia ini mengandalkan instalasi pengolahan (smelter) di dalam negeri, sehingga lebih suka mengimpor bahan mentah saja.

Di sisi lain Indonesia menerapkan kebijakan Minerba, karena ingin meningkatkan ekspor produk bernilai tambah. Selama ini, bahan tambang dari negara ini hanya dijual dalam bentuk gelondongan berupa gundukan tanah. Padahal di dalamnya belum hanya terdiri dari satu jenis saja.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menanggapi dingin niatan Jepang akhir pekan ini. Dia menganggap pemerintah Negeri Matahari Terbit hanya memandang persoalan dari perspektif pelaku industri mereka.

Sementara, Indonesia juga punya kepentingan sendiri untuk meningkatkan devisa secara berkelanjutan di masa mendatang.

"(Hilirisasi) kan amanat UU, jadi kalau dia minta konsultasi ya kita konsultasikan. Biarin saja deh kita pelajari sama-sama dulu," kata mantan Duta Besar RI untuk Jepang ini.

Rekomendasi