Cari pajak, Sofyan Djalil tiru Jokowi saat pimpin DKI Jakarta

"Pendapatan Jakarta meningkat lebih dari 30 persen. Itu kan bisa kita lakukan dalam tingkat nasional," kata Sofyan.

Angga Yudha Pratomo
Oleh Angga Yudha Pratomo - Reporter
Cari pajak, Sofyan Djalil tiru Jokowi saat pimpin DKI Jakarta
Gedung Dirjen pajak. Merdeka.com/Arie Basuki

Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengaku terkesima dengan pencapaian Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menjadi Gubernur DKI Jakarta. Menurutnya, dalam satu tahun, bosnya itu berhasil meningkatkan APBD sampai diatas 30 persen.

Sofyan sesumbar, pemerintah juga optimis bisa menarik pajak untuk APBN lebih tinggi lagi. "Pendapatan Jakarta meningkat lebih dari 30 persen. Itu kan bisa kita lakukan dalam tingkat nasional," kata Sofyan di Jakarta, Jumat (21/11).

Dia menuturkan, butuh komitmen keras seluruh lembaga dan kementerian. Maka itu, dirinya ogah membahas lebih dalam terkait target dan volume pajak yang akan dicapai. "Yang penting komitmen pemerintah sangat kuat dalam itu. Jadi jangan bicara rate dulu," ujarnya.

Di sisi lain, Sofyan menegaskan pentingnya kesadaran membayar pajak guna meningkat signifikan belanja negara dan membangun kesejahteraan masyarakat. Meski begitu, pihaknya akui kendala pendapatan pajak masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengakui penerimaan pajak masih kecil ketimbang potensinya. Itu disebabkan banyak hal. Salah satunya jumlah petugas pajak terbatas.

"Hanya ada 560 ribu wajib pajak badan atau baru 12 persen dari 5 juta badan usaha yang belum terjaring menjadi wajib pajak," katanya saat di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/11). Bambang membawa seluruh pejabat teras Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu untuk mendengarkan pengarahan Presiden Joko Widodo.

Dia melanjutkan, hasil kajian Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan kemampuan efektif dalam pengawasan wajib pajak pendaftar hanya 18,8 persen dan wajib pajak potensial hanya 12,6 persen. Rasio antara pegawai pajak dengan wajib pajak 1:800.

Rekomendasi