Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mencatat, realisasi program restrukturisasi kredit telah mencapai Rp934,8 triliun per Desember 2020. Jumlah ini diberikan kepada 7,5 juta debitur secara nasional
"Saat ini total kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp934,8 triliun dari sekitar 7,5 juta debitur di perbankan," tuturnya saat meresmikan Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Senin (21/12).
Dia merinci, untuk sektor UMKM relaksasi kredit ini telah digelontorkan sebesar Rp371,1 triliun. Nilai tersebut mencakup 5,8 juta debitur.
Sedangkan di aneka perusahaan pembiayaan nilai restrukturisasi kredit yang telah diberikan sebesar Rp182,3 triliun. "Nilai ini dari 4,9 juta kontrak," terangnya.
Kemudian, nilai relaksasi di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) talah mencapai Rp26,4 miliar. "Lalu, program Bank Wakaf Mikro (BWM) sebanyak Rp4,5 miliar," paparnya.
Sementara itu, dari penempatan dana pemerintah di perbankan dengan total sebesar Rp64,5 triliun, telah tersalurkan dalam bentuk kredit mencapai Rp198,8 triliun di Bank Himbara, Rp24,92 triliun di Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Rp5,89 triliun di Bank Syariah.
Oleh karena itu, OJK optimis dengan berbagai kebijakan upaya pemulihan ekonomi nasional kian menemui titik terang.
"Ini telah terlihat seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang perlahan mulai membaik dari Triwulan II sebesar -5,3 persen menjadi -3,5 persen di Triwulan III 2020 setelah adanya bantuan relaksasi kredit ini," tutupnya.
