Huawei Hormati Proses Hukum Menjerat Account Director Perusahaan

Huawei senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan bisnis dengan integritas, menjaga etika bisnis yang kuat serta mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Huawei Hormati Proses Hukum Menjerat Account Director Perusahaan
Account Director Huawei Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo. ©2023 Merdeka.com/Liputan6.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment tersangka kasus dugaan tindak pidana asal perkara korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Pihak Huawei angkat suara terkait keputusan tersebut. Huawei mengikuti pemberitaan atas perkara ini dan pihaknya menghormati proses hukum dan kooperatif terhadap penyidikan.

Huawei senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan bisnis dengan integritas, menjaga etika bisnis yang kuat serta mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami juga selalu berkomitmen untuk membangun sistem manajemen kepatuhan yang selaras dengan praktik terbaik industri, dan memasukkan manajemen kepatuhan ke dalam aktivitas dan proses bisnis secara menyeluruh," mengutip keterangan Huawei.

Huawei berharap media untuk dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan melakukan pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta terhadap perkara ini.

Sebelumnya, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (24/1).

Ada lima saksi yang diperiksa, mereka adalah Heppy Endah Palupy (HEP) selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jamuri (J) selaku Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis, dan Adit (A) selaku Direktur Utama PT Bukit Bima Batara.

Kemudian Arifin Saleh Lubis (ASL) selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Zheng Xiaoming (ZX) selaku Direktur PT Zhong Futong Indonesia. “Para saksi diperiksa untuk tersangka AAL, GMS, dan YS,” kata Ketut.

Rekomendasi