Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara mengenai keterangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menyebutkan terdapat 16 mantan pejabat Kementerian Keuangan yang terlibat transaksi mencurigakan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa hanya ada 9 eks pejabat Kemenkeu yang terlibat transaksi tersebut.
Anak buah Sri Mulyani ini menjelaskan bahwa dalam paparan Ketua KPK hanya menyebutkan ‘List 33 LHA PPATK Terkait Kemenkeu dan Pajak’ dan tidak menyatakan bahwa 16 orang tersebut pegawai Kemenkeu.
Maka dari 16 nama tersebut, tujuh di antaranya bukan pegawai Kemenkeu yakni Sukiman (mantan anggota DPR), Natan Pasomba dan Suherlan (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak), Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Rinas (konsultan pajak), Veronica Lindawati (swasta).
"Sembilan orang merupakan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu tersebut, dengan lima orang di antaranya sudah berstatus terpidana, tiga orang berstatus tersangka dan satu orang sebagai saksi," kata Prastowo dalam keterangannya, Jumat (9/6).
Kendati ada kesalahpahaman data, Kemenkeu mengapresiasi koordinasi dan sinergi pencegahan dan penegakan hukum bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjalan baik sampai saat ini.
Kemenkeu juga memahami Pemaparan Ketua KPK pada rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Rabu (7/6) mengenai data pegawai Kemenkeu yang terlibat transaksi mencurigakan merupakan kasus lama dan sejalan dengan hasil koordinasi selama ini, bersama PPATK, KPK, dan APH lainnya.
"Data yang dipaparkan tersebut merupakan informasi yang termasuk dalam kasus Rp 349 Triliun yang dikirimkan oleh PPATK ke APH, dan sebagian besar sudah ditindaklanjuti, baik oleh Itjen Kemenkeu maupun KPK," jelas Prastowo.
Advertisement
Rincian Nama Mantan Pegawai Kemenkeu Terlibat Transaksi Mencurigakan
Adapun rincian sembilan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu dimaksud:
1. Andhi Pramono (Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)
2. Eddi Setiadi (Mantan Kepala Karikpa Bandung Satu, Putusan Kasasi Tahun 2010, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp565.000.000)
3. Istadi Prahastanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)
4. Heru Sumarwanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)
5. Yul Dirga (Mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Kasasi Tahun 2021, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp300.000.000, Uang Pengganti USD18.425, SGD14.400 dan Rp50.000.000)
6. Hadi Sutrisno (Mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Banding Tahun 2020, 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000)
7. Yulmanizar (Mantan Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, berstatus saksi)
8. Wawan Ridwan (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 9 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp2.373.750.000)
9. Alfred Simanjuntak (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 8 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp8.237.292.900)
"Kecuali Andhi Pramono, kasus yang melibatkan delapan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu tersebut terjadi dalam kurun waktu 2004-2019," ujarnya.
Advertisement
Tak Ada Kompromi
Dia pun menegaskan, Kementerian Keuangan tidak berkompromi dan senantiasa berkomiten untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyimpangan.
Kemenkeu juga aktif berkoordinasi dengan instansi penegak hukum, termasuk PPATK, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan demi memastikan tuntasnya tindak lanjut penegakan hukum.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang secara konsisten membantu dan memberikan dukungan bagi Kemenkeu untuk terus berbenah, melakukan perbaikan, dan penguatan kelembagaan. Saat ini, kami juga melakukan tindak lanjut secara terukur, objektif, dan transparan dan disupervisi oleg Satgas TPPU di bawah arahan Kemenko Polhukam," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
